Wartawan Abal-Abal: Saat Identitas Pers Disalahgunakan Untuk Tekanan Dan Kepentingan Pribad

by -118 views
by

SAMLAKI,N25NEWS.id-Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali diguncang oleh dugaan penyalahgunaan identitas jurnalistik oleh seorang oknum berinisial YF.

Mengaku sebagai wartawan, diduga melakukan serangkaian tindakan yang menyimpang dari prinsip pers. mulai dari menghentikan kendaraan secara paksa hingga melakukan intimidasi demi keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalistik sebagai pilar demokrasi.

Berawal dari Jalan Raya, Dugaan Perampasan dan Intimidasi

Peristiwa pertama terjadi pada 3 Februari 2026 di ruas jalan Bomaki-Saumlaki. Sebuah mobil box dikejar hingga dipaksa berhenti, lalu diarahkan ke lokasi terpencil. Di tempat tersebut, YF diduga mematikan kunci kendaraan dan mengambil barang tanpa izin. Sumber yang enggan disebutkan namanya membeberkan, tidak ada aktivitas peliputan yang dilakukan.

“Tidak ada wawancara, tidak ada alat rekam. Ini jelas bukan kerja jurnalistik,” ungkap sumber tersebut.

Aksi Berulang, Penghentian Kendaraan dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Pada 15 Maret 2026, YF kembali menghentikan kendaraan pick-up yang melintas dari Saumlaki arah Batu Putih.

Warga menyebut adanya oknum aparat yang dikenal saat berada bersama oknum wartawan tersebut tepat di lokasi Tugu Ayam, Desa Sifnana yang terlihat berinteraksi sebelum aksi dilakukan.

Namun, ketika seorang wartawan yang melintas, YF berbalik dan menghardik sala satu wartawan senior jenjang (MADYA), dengan mengeluarkan kalimat,’Ose sapa’? namun wartawan senior itu tak pedulikan dan berusaha foto kendaraan yang mengangkut beberapa jiregen, dan hanya menyarankan jangan demikian melakukan hal yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan wartawan, sementra oknum aparat asik menelepon, entah siapa gerangan. Setelah oknum YS mengetahui sesungguhnya bahwa yang menegur adalah seorang wartawan senior, perlahan dia YS menghentikan aksinya dan menghindar.

Gertakan di Lokasi Judi Dadu, Dugaan Permintaan Uang.

Puncaknya terjadi pada 21 Maret 2026 saat itu. YF mendatangi lokasi judi dadu di pusat kota Saumlaki dan diduga meminta uang Rp200.000 kepada bandar dengan alasan untuk “pimpinan”. Ketika diminta penjelasan, ia tidak mampu menunjukkan identitas atau struktur yang jelas, bahkan disertai ancaman akan melaporkan aktivitas tersebut jika permintaan tidak dipenuhi.

Dewan Pers, Ini Ranah Pidana, Bukan Sengketa Jurnalistik.

Menanggapi hal ini, setelah wartawan media ini, berusaha mengkonfirmasi, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan seperti pemerasan, intimidasi, dan penguasaan barang bukanlah bagian dari kerja pers, melainkan tindak pidana.

“Jika ada tindakan yang mengarah pada pemerasan atau penyalahgunaan profesi, itu bukan ranah Dewan Pers, melainkan harus diproses secara hukum,” tegas salah sumber.

Dewan Pers juga menekankan bahwa perlindungan hukum hanya berlaku bagi wartawan yang bekerja sesuai kode etik, bukan bagi mereka yang menyalahgunakan identitas profesi.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia jurnalistik. Praktik “wartawan abal-abal” dan “wartawan amplop” tidak hanya melanggar etika, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap media.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi identitas wartawan, termasuk memastikan afiliasi media yang terdaftar resmi.

Kasus YF di Saumlaki menjadi refleksi bahwa integritas pers harus dijaga bersama oleh insan pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Tanpa pengawasan dan penindakan tegas, profesi mulia ini berisiko terus disalahgunakan oleh oknum demi kepentingan pribadi.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *