Desakan KPK Ambil Alih Kasus UP3 Menguat, Publik Ragukan Netralitas Kejati Maluku

by -23 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Desakan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar kian menguat.

Seruan ini muncul bukan tanpa alasan, publik semakin khawatir bahwa penanganan di tangan Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai rentan terhadap manuver elite politik lokal maupun dugaan lobi yang menjangkau

hingga tingkat pusat.
Kekhawatiran ini berakar pada dinamika penanganan yang terkesan lambat dan berputar di tempat.

Padahal nilai kerugian yang diduga timbul mencapai ratusan miliar rupiah, dengan melibatkan sejumlah nama besar mulai dari pengusaha, mantan pejabat daerah, hingga mantan pimpinan tertinggi di Provinsi Maluku.

Sejumlah kejanggalan administratif dan keuangan telah terungkap, namun hingga saat ini belum ada langkah hukum tegas yang menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran sentral.

Contohnya, muncul dugaan bahwa Mantan Bupati PF justru dikriminalisasi, hal ini menjadi pembelajaran tersendiri bagi masyarakat. Publik mempertanyakan, apakah penanganan perkara berjalan seimbang, atau justru ada perlakuan yang berbeda antara satu pihak dengan pihak lain yang memiliki koneksi lebih kuat? Hal ini makin memperkuat keraguan terhadap objektivitas penegakan hukum di wilayah ini.

Publik mempertanyakan, apakah Kejati Maluku benar-benar memiliki kebebasan penuh untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya?

Di tengah masyarakat tumbuh pandangan bahwa kasus bernilai sebesar ini tidak terlepas dari jaringan pengaruh dan kepentingan yang luas. Ada dugaan bahwa proses hukum yang berjalan lambat justru membuka celah bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan pendekatan, lobi, atau bahkan mengatur langkah agar perkara tidak berkembang lebih jauh.

Bahkan menguat dugaan bahwa kasus ini merupakan “titipan” dari pejabat pendahulu, sehingga diduga sengaja diinabobokan atau didiamkan, tidak dikembangkan secara maksimal.

Anggapan bahwa kasus ini terbebani beban masa lalu membuatnya terasa berat untuk ditindak tegas tanpa tekanan dari luar. Kondisi inilah yang membuat elemen masyarakat menilai Kejati Maluku seolah kekurangan ruang gerak dan keberanian untuk bersikap independen.

Oleh karena itu, pandangan yang berkembang adalah: dibutuhkan lembaga yang dianggap lebih bebas dari jeratan.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *