Di Tengah Kekhawatiran Publik,Aktivis Sampaikan Permintaan Meski Sadari Batas Wewenang TNI

by -2 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Tingginya kekhawatiran publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendorong sala satu aktivis, Anders Luturlyali, menyampaikan permintaan tertentu.

Dia meminta agar Panglima TNI melalui Pangdam XV/Pattimura dapat menyampaikan kondisi kasus ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Perlu disampaikan bahwa dalam pernyataannya,Anders aktivis tersebut menyadari sepenuhnya sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia, termasuk batasan peran dan kewenangan yang dimiliki oleh TNI.

Permintaan ini disampaikan semata-mata sebagai wujud aspirasi, berangkat dari keraguan yang tumbuh di masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan lambat dan dinilai stagnan.

Dia menyampaikan pandangan bahwa aparat penegak hukum di tingkat kabupaten maupun provinsi diduga telah “masuk angin”, sehingga kepercayaan publik terhadap proses pengusutan menurun.

Namun,dia memahami bahwa secara aturan, penegakan hukum menjadi ranah tugas dan wewenang kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanimbar telah menyatakan, penanganan perkara masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara guna melengkapi konstruksi hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

Pandangannya aparat penegak hukum “masuk angin” merupakan dugaan yang berkembang di masyarakat dan belum terbukti secara hukum.

Olehnya, permintaan yang disampaikan adalah bentuk aspirasi, bukan bermaksud mengesampingkan pembagian kewenangan yang diatur undang-undang.Seluruh pihak yang terlibat tetap dijamin asas praduga tidak bersalah.

Pihak kejaksaan dan instansi terkait berhak memberikan klarifikasi resmi atas dinamika penanganan kasus ini.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *