SAUMLAKI,N25NEWS.id-Penanganan kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar senilai ratusan miliar rupiah yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku menimbulkan dua hal yang menjadi sorotan publik.
Pasalnya,kesunyian sejumlah aktivis dan semakin menguatnya dugaan bahwa perkara ini merupakan “titipan” dari pimpinan periode sebelumnya.
Sebagai elemen yang kerap menjadi pengawas sosial, muncul pertanyaan tajam dari masyarakat, mengapa suara kritis para aktivis terasa meredup bahkan diam dalam kasus bernilai fantastis ini? padahal kasus ini menyeret pengusaha berinisial AT, mantan pejabat daerah, hingga nama mantan Gubernur Maluku.
Sebagian warga menilai, jika kasus yang lebih kecil saja biasanya disikapi dengan aksi dan pernyataan tegas, maka kesunyian dalam kasus yang merugikan keuangan daerah ratusan miliar rupiah ini memunculkan kekhawatiran tersendiri.
Apakah kesunyian ini karena menunggu perkembangan hukum, atau ada hal lain yang membuat suara pengawasan menjadi teredam?
Di sisi lain, kekhawatiran terhadap penanganan di Kejati Maluku semakin menguat. Lambatnya perkembangan, belum ada penetapan status hukum terhadap pihak utama, serta kesan proses yang berjalan di tempat memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan perkara yang dititipkan dari pimpinan periode sebelumnya.
Dugaan ini makin berkembang karena perkara yang sudah berjalan lama terkesan “masuk angin” dan tidak ada langkah terobosan.
Publik mempertanyakan,apakah kasus ini terbebani beban masa lalu sehingga sulit dikembangkan secara objektif? Apakah ada kesepakatan atau pengaruh yang terbawa dari periode sebelumnya sehingga proses pengusutan tidak berjalan maksimal?
Kejati Maluku sendiri sebelumnya menyatakan perkara masih dalam tahap pengumpulan bukti. Namun penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab keraguan yang tumbuh di masyarakat.(JM)