SAUMLAKI,N25NEWS.id-Bagi sebagian orang,nama Margaretha Maria Kelitadan mungkin hanya sekadar rangkaian kata yang muncul dalam sebuah berita.
Tapi bagi dirinya sendiri, nama itu adalah identitas yang membawa cerita hidup, harapan, dan rasa martabat yang kini merasa terluka akibat konten berjudul “Cinta Segitiga Pagar Makan Tanaman” yang diterbitkan oleh salah satu media online.
Ketika berita itu pertama kali muncul, Margaretha tidak menyangka bahwa namanya akan terjerat dalam narasi yang tidak pernah dia akui.
Tanpa proses verifikasi yang jelas dan tanpa kesempatan untuk memberikan klarifikasi, konten tersebut diduga telah menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merusak citranya di mata lingkungan sekitar.
Bukan hanya dirinya yang terpengaruh, keluarga dan orang-orang terkasih juga harus merasakan dampak negatif dari berita yang tidak sesuai dengan fakta.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap konten tersebut, Dewan Pers menemukan empat poin pelanggaran terhadap kode etik jurnalis dan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sebuah teguran telah diberikan, namun hingga saat ini, diduga pihak media belum menjalankan perintah yang ditetapkan.
Hal ini membuat Margaretha merasa perlu untuk mengangkat suaranya tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk menjaga martabat keseluruhan industri pers Indonesia.
“Saya datang bukan hanya sebagai korban yang mencari keadilan pribadi,” ucap Margaretha dengan nada yang penuh rasa tanggung jawab saat memohon kepada Dewan Pers. “Nama saya yang tercantum di berita itu adalah representasi dari setiap individu yang bisa menjadi korban konten jurnalistik yang tidak bertanggung jawab.
Jika hal ini dibiarkan, maka apa arti dari aturan yang kita miliki dan bagaimana masyarakat akan mempercayai pers Indonesia ke depannya?”
Martabat pers, menurut Egha, begitu nama panggilannya, bukan hanya tentang kebebasan menyampaikan informasi, tetapi juga tentang kemampuan untuk bertanggung jawab atas setiap kata yang diterbitkan.
Media seharusnya menjadi jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan kebenaran, bukan alat yang menyebarkan kebohongan atau merusak nama baik orang lain.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu media online bukan hanya menyakiti dirinya, tetapi juga menggoyahkan dasar kepercayaan yang telah dibangun oleh banyak profesional pers yang bekerja dengan integritas.
Dalam permintaannya, Margaretha mengajukan agar Dewan Pers mengambil langkah konsekuensial melalui proses hukum yang sesuai.
Ia juga mengusulkan agar perusahaan media tersebut dimasukkan dalam daftar hitam sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dan sebagai pengingat bahwa industri pers harus selalu menjunjung tinggi standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingin agar nama saya yang pernah terjerat dalam konten yang salah ini bisa menjadi titik balik, bukti bahwa Dewan Pers sungguh-sungguh menjaga martabat pers Indonesia,” tutupnya dengan mata yang penuh harapan.(JM)