SAUMLAKI,N25NEWS.id-Di tengah riuh rendah dinamika politik dan hukum yang mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terungkap fakta mencengangkan yang menghubungkan dua persoalan besar menjadi satu rangkaian cerita. Kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) senilai miliaran rupiah dan sengketa lahan strategis di Desa Lermatang, kini terlihat jelas memiliki benang merah yang sama.
Di pusat pusaran peristiwa itu, disinyalir berdiri sosok tunggal yang diduga menjadi otak pengatur. Akrab disapa AT, seorang pengusaha lokal yang juga merupakan paman kandung Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
Hasil penelusuran mendalam dan penghimpunan informasi dari berbagai sumber di lapangan membongkar adanya skenario yang disusun secara terstruktur, sistematis, dan masif. Sosok ini diduga memanfaatkan kedekatan darah,serta akses istimewa terhadap kekuasaan di daerah untuk mengatur arah kebijakan, sekaligus memperalat isu-isu sensitif demi mengamankan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Semuanya bermula dari kasus Utang Pihak Ketiga (UP3), perkara hukum besar yang kini menjadi ujian berat integritas Kejaksaan Tinggi Maluku. Mekanisme pembiayaan yang dibangun di masa lalu ini awalnya didesain sebagai solusi pembiayaan daerah, namun diduga besar telah berubah fungsi menjadi sarana pengambilan keuntungan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Di sinilah jejak peran AT mulai tercium jelas. Sebagai sosok yang memiliki akses langsung ke puncak kekuasaan daerah, ia ditengarai sebagai pihak yang paling diuntungkan dari lahirnya ribuan berkas utang yang hingga kini menjadi beban berat bagi daerah. Sejumlah dokumen dan keterangan yang dihimpun menyebutkan, berkas-berkas yang banyak di antaranya diragukan keabsahan proyek dan administrasinya itu, diduga kuat telah mengalirkan dana negara dalam jumlah besar ke rekening-rekening pihak ketiga yang dikoordinir atau dikendalikan oleh lingkaran dekatnya.
Saat kasus ini mulai terendus aparat penegak hukum dan sorotan publik memuncak, AT diduga tidak tinggal diam. Ia disinyalir sadar betul bahwa jika kasus UP3 dibongkar secara tuntas dan transparan, maka seluruh jaringan serta aset yang telah dikumpulkan selama ini akan ikut terancam hancur lebur. Di sinilah, menurut analisis sejumlah pengamat hukum dan politik, ia mulai menyusun strategi pertahanan sekaligus langkah serangan baru, memanfaatkan situasi politik dan hukum yang sedang berjalan untuk mengalihkan perhatian publik, sekaligus mengamankan posisi di sektor lain yang nilainya jauh lebih besar dan strategis.
Saat pemerintah pusat dan masyarakat luas mulai bergerak menuntut kejelasan dan akuntabilitas soal UP3, perhatian publik mulai terpecah dengan menguatnya isu sengketa tanah di Desa Lermatang, lokasi rencana pembangunan Kilang Pencairan Gas Alam Blok Masela, sebuah Proyek Strategis Nasional bernilai triliunan rupiah. Di babak kedua inilah, isu hak masyarakat adat diduga dijadikan senjata utama dan tameng paling ampuh untuk menutupi jejak masa lalu sekaligus menguasai masa depan.
Melalui pengaruh kekerabatan dan kekuasaan yang dimiliki, AT ditengarai mengarahkan kebijakan pemerintah daerah untuk gencar-gencar menyuarakan soal Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (MHA). Di permukaan, narasi ini terdengar mulia, lurus, dan sejalan dengan semangat melindungi hak-hak rakyat kecil. Namun, di balik layar, langkah ini diduga merupakan bagian dari strategi matang untuk menolak kepentingan negara dan menguasai lahan bernilai ekonomi tinggi tersebut.
Rencana yang diduga disusun sangat sistematis dan berjenjang, seolah-olah telah dirancang jauh hari sebelumnya:
Pertama, menguasai lahan lebih dulu sebelum aturan berlaku.
Sebelum aturan main resmi dan standar harga ganti rugi ditetapkan oleh pemerintah maupun disepakati bersama, AT disinyalir bergerak sangat cepat. Ia diduga mendatangi warga dan melakukan transaksi pembelian lahan di kawasan 662 hektare tersebut menggunakan standar harga lama yang nilainya dinilai sangat murah dan sudah tidak relevan dengan nilai pasar saat ini maupun tuntutan masyarakat. Dana yang digunakan untuk pembelian massal itu, diduga kuat bersumber dari aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, termasuk dugaan penyimpangan dalam kasus UP3. Langkah ini ditengarai bertujuan memecah belah persatuan masyarakat serta mengamankan aset strategis itu ke dalam genggamannya.
Kedua, mengatur aturan main sesuai kepentingan pribadi.
Melalui pengaruhnya yang kuat terhadap kekuasaan daerah, ia diduga mendorong diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang harga tanah dan tanaman. Tujuannya, menurut sejumlah pihak yang memahami alur birokrasi, bukan semata-mata untuk mewujudkan keadilan bagi warga, melainkan agar angka harga yang tercantum di dalamnya “selaras” atau membenarkan harga murah yang sudah ia bayarkan kepada warga sebelumnya. Bahkan, proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat yang kini sedang dalam tahap pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, disinyalir diarahkan agar mampu mengukuhkan posisi kepemilikan yang ia klaim.
Ketiga, menolak masuknya negara dengan dalih hak adat.
Ketika pemerintah pusat dan Satuan Tugas PDSK mulai turun melakukan pendataan dan verifikasi faktual, AT diduga bergerak di balik layar sebagai motor penggerak yang mengarahkan kelompok-kelompok tertentu untuk bersikap menolak, mempersulit, atau menuntut harga yang dinilai tidak masuk akal. Dalih yang dikumandangkan adalah “hak adat harus dihormati dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan negara”. Padahal, disinyalir tujuan utamanya adalah agar proyek ini terhambat, tertunda, atau dibatalkan, sehingga lahan yang sudah ia kuasai tetap aman nilainya, atau agar ia sendirilah yang berposisi sebagai mitra utama yang harus diajak berunding.
Kini terbuka pandangan bahwa kasus UP3 dan polemik Lermatang bukanlah dua hal yang terpisah atau kebetulan terjadi berurutan, melainkan dua sisi mata uang yang sama dalam satu skenario besar.
UP3 diduga menjadi sumber modal dan sarana membangun jaringan kekuasaan yang kemudian digunakan untuk menguasai wilayah. Sementara itu, Polemik Lermatang dijadikan alat pengalih perhatian publik sekaligus upaya pengamanan aset jangka panjang. Dengan membuat keributan besar dan mengangkat isu sensitif hak adat di Lermatang, diduga ia berharap publik dan penegak hukum akan mengurangi tekanan atau melupakan kasus korupsi yang sebenarnya menjeratnya.
Yang paling disayangkan dan menjadi sorotan tajam adalah nilai luhur Hak Masyarakat Hukum Adat yang seharusnya menjadi milik dan perlindungan seluruh warga, diduga telah dipelintir maknanya dan dijadikan tameng untuk melawan pemerintah pusat, menindas warga sendiri, serta meraup keuntungan pribadi yang nilainya luar biasa besar.
Kini, dengan status hukum AT yang diduga mulai tersangkut perkara dan proses hukum yang perlahan bergerak maju, seluruh skenario yang selama ini disusun rapi itu perlahan mulai terbongkar ke permukaan. Masyarakat pun mulai menyadari indikasi kuat bahwa selama ini kepentingan mereka diperalat demi ambisi segelintir orang yang berkedok pembela rakyat.
Pertanyaan besar yang kini menggantung di benak masyarakat Tanimbar adalah, apakah aparat penegak hukum akan berani membedah habis dan menindak tegas jaringan ini, meskipun sosok utamanya adalah orang terdekat kekuasaan? Atau skenario ini akan terus berjalan di bawah perlindungan jabatan dan hubungan kekerabatan? Jawaban atas pertanyaan itu kini menjadi penentu kepercayaan publik terhadap tegaknya hukum dan keadilan di tanah Tanimbar.(JM)