SERAM BAGIAN BARAT, N25NEWS.id – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku senilai sekitar Rp206 juta memicu perhatian, terutama terkait belanja perjalanan dinas dan bahan bakar minyak (BBM) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas serta pertanggungjawaban belanja BBM yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten SBB maupun Sekretariat Daerah terkait temuan tersebut.
Ketua Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI) Provinsi Maluku, Poyo Sohilauw, meminta agar temuan tersebut tidak berhenti sebatas catatan administrasi, tetapi ditindaklanjuti secara serius demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Terkait dugaan markup perjalanan dinas pada lingkup Setda Kabupaten SBB, terdapat temuan BPK Tahun 2025 senilai Rp206 juta,” kata Poyo, Senin (20/7/2026).
Menurut Poyo, dokumen yang beredar memperlihatkan adanya indikasi kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, khususnya perjalanan ke Jakarta pada Februari 2025.
Berdasarkan rincian realisasi anggaran, terdapat selisih antara biaya yang dibayarkan dengan besaran yang seharusnya mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2025. Nilai selisih itu disebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah pada setiap perjalanan.
Selain itu, biaya penginapan juga diduga dibayarkan melebihi tarif yang telah ditetapkan dalam standar biaya perjalanan dinas pemerintah daerah.
Tak hanya perjalanan dinas, penggunaan anggaran BBM dan pelumas kendaraan dinas juga menjadi perhatian.
Berdasarkan dokumen yang diklaim diterima KAAKI, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara realisasi pembayaran dengan penggunaan BBM di lapangan. Sejumlah transaksi pembelian BBM disebut memiliki selisih nilai yang tidak wajar.
KAAKI juga menyoroti adanya bukti pertanggungjawaban pembelian BBM yang diduga tidak dapat diverifikasi. Beberapa nota pembelian BBM jenis Pertamax dan Solar disebut tidak sesuai dengan data transaksi yang tersedia.
“Dalam hasil pemeriksaan yang tercantum pada dokumen tersebut, ditemukan indikasi bahwa jenis BBM yang tertulis dalam nota berbeda dengan produk yang sebenarnya dijual pada lokasi pengisian,” ujar Poyo.
Atas temuan tersebut, KAAKI mendesak aparat penegak hukum maupun instansi berwenang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, organisasi tersebut meminta Bupati Seram Bagian Barat mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas temuan tersebut.
KAAKI juga secara terbuka mendesak Bupati SBB mengevaluasi dan mencopot Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Alvin Tuasuun, dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas temuan yang mencuat.
Menurut Poyo, langkah tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, N25NEWS.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Alvin Tuasuun, maupun Pemerintah Kabupaten SBB terkait temuan BPK dan tuntutan yang disampaikan KAAKI.