SHM Asli Muncul di Persidangan, Tim Hukum Siap Laporkan Oknum Anggota DPRD SBB ke Polisi

by
by

SERAM BAGIAN BARAT, N25NEWS.id – Sengketa penguasaan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 537 Tahun 1975 atas nama almarhum Amat Karjo kembali menjadi sorotan setelah muncul fakta baru dalam persidangan perdata yang berlangsung di pengadilan.

Pihak keluarga melalui Tim Penasihat Hukum, Azis, S.H. dan Fredy Renyaan, S.H., menyatakan kekecewaan atas dugaan penguasaan sertifikat asli oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sumardi, yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2014.

Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari persoalan utang-piutang. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui mediasi telah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Selama proses itu, pihak keluarga mengaku berulang kali menerima pernyataan bahwa Sumardi tidak menguasai fisik sertifikat asli yang dipersoalkan.

Namun, menurut mereka, fakta berbeda justru terungkap dalam sidang agenda pembuktian pertama yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Sumardi, Syukur Kaliky, S.H., M.H., memperlihatkan dokumen SHM asli Nomor 537 di hadapan Majelis Hakim.

Azis menilai kemunculan sertifikat asli di ruang sidang bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang menyebut dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan pihak Sumardi.

“Keberadaan sertifikat asli di dalam ruang sidang telah membuka fakta yang sebenarnya. Penyangkalan yang dilakukan selama ini tidak terbukti, dan tindakan penguasaan dokumen tersebut kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Azis.

Menindaklanjuti fakta yang muncul di persidangan, Tim Penasihat Hukum keluarga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Fredy Renyaan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penguasaan dokumen milik kliennya tanpa hak ke Polres Seram Bagian Barat.

Menurutnya, laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada Kapolda Maluku dan Kapolri sebagai bentuk permintaan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.

“Atas indikasi tindak pidana terkait penguasaan dokumen milik klien kami tanpa hak, dalam waktu dekat kami akan resmi melaporkan masalah ini ke Polres Seram Bagian Barat. Laporan ini juga akan kami tembuskan kepada Kapolda Maluku dan Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” kata Fredy.

Penulis : Ogen Pesireron

Editor   : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *