Tangkis Tudingan Jaksa, Tim Advokat Petrus Fatlolon: JPU Sesat Logika dan Gagal Bedakan Syarat Materiil Dakwaan dengan Pokok Perkara!

by -23 views
by

AMBON,N25NEWS.id– Tim advokat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon Rabu,21 Januari 2026, memberikan jawaban yang tegas terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ambon.

Melalui Koordinator Tim, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., mereka menilai bahwa JPU sesat logika dalam penanganan dakwaan dan gagal membedakan syarat materiil dakwaan dengan pokok perkara.

Kritikan Terhadap JPU: Ujian Integritas Penegakan Hukum

Di tengah persidangan, Dr. Fahri Bachmid mengungkapkan bahwa tuduhan JPU yang menyebut penasihat hukum “panik” adalah sebuah proyeksi yang keliru.

“Kami tidak panik, tetapi justru sedang menguji integritas proses hukum ini,” ujar Fahri.

Ia menegaskan bahwa fokus tim advokat adalah memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan etika dan tanpa cacat moral, terutama terkait dengan surat dakwaan yang dianggapnya masih mengandung kekurangan serius.

Membongkar Kekeliruan Logika JPU

Menyinggung klaim JPU yang menyatakan bahwa eksepsi atau perlawanan terdakwa telah masuk ke pokok perkara, tim advokat menguraikan beberapa poin penting.

Pertama, mereka menekankan kegagalan JPU dalam memahami syarat materiil menurut Pasal 143 KUHAP.

Keberatan mengenai dakwaan yang kabur (obscuur libel) seharusnya tidak berkaitan dengan pembuktian, melainkan pada kejelasan uraian perbuatan.

Menurut tim advokat, ketidakmampuan Jaksa dalam mengonstruksikan subjek hukum secara tepat menjadi alasan yang seharusnya diputus di awal persidangan melalui putusan sela.

Kedua, Fahri juga mengkritik kesesatan kompetensi auditor yang dianggap melawan SEMA No. 4/2016.

Ia menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang untuk menyatakan kerugian negara, sehingga penggunaan hasil audit Inspektorat sebagai dasar dakwaan menciptakan angka kerugian Rp6,2 miliar yang sifatnya spekulatif dan tidak sah secara hukum.

Ini adalah masalah legalitas dakwaan, bukan sekadar pembuktian pokok perkara.

Menyerahkan Keadilan kepada Majelis Hakim

Tim advokat Petrus Fatlolon mendesak agar keadilan tidak dikorbankan demi efisiensi semu.

Mereka menanggapi permintaan JPU untuk melanjutkan persidangan meskipun dakwaan sudah dinyatakan cacat logika.

“Memaksakan persidangan pada dakwaan yang problematik adalah pemborosan sumber daya negara dan pelanggaran terhadap hak asasi terdakwa,” tegas Fahri.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim adalah benteng terakhir keadilan yang harus menguji kejujuran dan kecermatan dakwaan JPU sebelum melangkah lebih jauh.

Kesimpulan: Menyuarakan Keadilan

Sikap tegas tim advokat Petrus Fatlolon menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak klien.

Dengan menyoroti kelemahan dalam argumen JPU dan mendesak penyelesaian yang adil, mereka berusaha memastikan bahwa setiap langkah dalam proses hukum mematuhi prinsip-prinsip keadilan.

Di tengah tantangan yang ada, harapan untuk mendapatkan keputusan yang bijaksana tetap menjadi misi utama tim advokat ini.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *