Pelaku Usaha Perikanan Diminta Jangan Bayar Retribusi SKAI Tanpa Dasar Hukum Sah

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pelaku usaha di bidang perikanan diminta tidak menyerahkan biaya maupun bentuk kontribusi apa pun yang ditarik terkait penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI).Alasan utamanya jelas, pemungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang berlaku.

Hingga kini petugas masih merujuk pada Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2012. Padahal pasca pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, peraturan lama itu sudah gugur dan tidak lagi mengikat.

Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga tidak mencantumkan SKAI sebagai objek pungutan. Aturan ini hanya mengatur retribusi tempat pelelangan ikan saja.

Ketentuan diperkuat Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menerapkan sistem daftar tertutup. Hanya jenis pungutan yang disebutkan secara tegas boleh dipungut. Karena SKAI tidak masuk daftar tersebut, maka tidak ada wewenang untuk menarik biaya.

Artinya, setiap uang yang diminta sebagai retribusi atau kontribusi daerah berstatus tidak sah. Pelaku usaha berhak menolak membayar, mendokumentasikan setiap permintaan, serta berhak menuntut kembali jika sudah disetor.

Penerbitan SKAI merupakan tugas pendataan dan pengawasan, bukan sarana pemungutan pendapatan tanpa dasar hukum. Praktik pemaksaan berpotensi menjadi temuan pelanggaran keuangan negara.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *