Belajar Dari Hutumuri, Jangan Sampai Warga Lermatang Menjsdi Korban Provokasi

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pengakuan resmi terhadap Hutan Adat Negeri Hutumuri yang terbit melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.7876/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2020 menjadi bukti nyata bahwa pengakuan hak adat bisa diperoleh melalui jalur hukum dan administrasi yang benar. Ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi warga Desa Lermatang.

Kawasan hutan di Lermatang secara fakta dan syarat sudah memenuhi kriteria sebagai hutan adat, namun belum tercatat secara resmi. Kondisi ketidakpastian hukum inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan sendiri.

Masyarakat Lermatang diminta untuk tidak mudah terpancing atau terpengaruh oleh bujuk rayu, janji manis, maupun upaya provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Perlu dipahami: jika terjebak dalam keputusan yang tergesa-gesa, justru warga sendiri yang nantinya akan menjadi korban, baik kehilangan hak atas tanah leluhur maupun tidak mendapatkan keadilan di kemudian hari.

Perlu diingat juga, seperti yang terjadi di Hutumuri: pengakuan negara tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus ditempuh melalui proses pengajuan resmi, dukungan aturan daerah, dan kelengkapan administrasi. Jalan hukum dan prosedur itulah yang paling aman dan melindungi hak masyarakat secara kekal.

Oleh karena itu, bijaklah menyikapi setiap tawaran atau isu yang beredar. Jangan memutuskan hal besar hanya karena bujukan sesaat.

Lebih baik bersatu, mempelajari aturan yang berlaku, dan menempuh jalur yang benar agar hak atas tanah dan hutan adat tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *