Dasar Hukum Dari Mana? Perbub Lama Sudah Gugur, Perda Baru Tak Atur SKAI, Tapi Pungutan Tetap Ditarik

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pertanyaan mendasar muncul di tengah praktik penarikan retribusi di lapangan, dengan dasar hukum apa Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan masih memungut biaya atas penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan atau SKAI? Pasalnya, acuan yang dipakai saat ini ternyata tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan jelas.

Hingga kini, Dinas Perikanan selaku dinas teknis masih merujuk pada Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2012 sebagai landasan menarik retribusi SKAI. Padahal secara hukum, peraturan ini sudah otomatis gugur dan tidak berlaku lagi.

Sejak terjadinya pemekaran wilayah, nama daerah resmi berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga seluruh peraturan yang diterbitkan atas nama daerah lama tidak lagi memiliki kekuatan mengikat, kecuali ditetapkan kembali secara resmi dalam peraturan baru.

Sementara itu, peraturan daerah terbaru yang ada, yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara eksplisit juga tidak mencantumkan SKAI sebagai objek pungutan. Perda ini hanya mengatur ketentuan retribusi untuk tempat pelelangan ikan, bukan untuk dokumen administrasi dan pengawasan seperti SKAI.

Artinya, tidak ada satu pun pasal dalam Perda tersebut yang memberi wewenang menarik biaya saat menerbitkan SKAI.

Lebih tegas lagi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga tidak mengakui adanya jenis retribusi yang dikaitkan dengan penerbitan SKAI.

Undang-undang ini menerapkan sistem daftar tertutup, di mana hanya jenis pungutan yang disebutkan secara tegas yang boleh dipungut. Karena SKAI tidak masuk dalam daftar tersebut, maka tidak ada dasar hukum sama sekali untuk menarik biaya dari pelaku usaha atas dokumen ini.

Menjadi pertanyaan besar: jika Perbub Nomor 7 Tahun 2012 sudah tidak berlaku, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tidak mengaturnya, dan UU HKPD tidak mengizinkannya, bagaimana mungkin Dinas Perikanan masih tetap menggunakan peraturan lama itu untuk menarik retribusi?.

Praktik ini dinilai sangat menyimpang dari koridor hukum yang berlaku. Jika tetap dipertahankan, maka setiap rupiah yang dipungut melalui SKAI berstatus tidak sah, dapat dituntut kembali oleh pelaku usaha, serta berisiko menjadi temuan pelanggaran dalam pengawasan keuangan negara.

Pemerintah Daerah diminta segera menghentikan praktik ini, memisahkan fungsi pengawasan dan pendataan SKAI dari urusan pemungutan pendapatan.

Serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tanpa mencari celah dari peraturan yang sudah jelas tidak berlaku.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *