SAUMLAKI,N25NEWS.id-Hasil elisitasi tanggal 25 November 2024 di Kantor Desa Lermatang membuka lembaran baru yang menimbulkan pertanyaan tajam.
Terungkap dugaan penipuan transaksi tanah senilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan Agustinus Theodorus, sekaligus menyisakan tanda tanya besar terkait pola penanganan awal yang dilakukan tim dari Mabes Polri.
Berdasarkan keterangan mantan Kepala Desa AN transaksi yang disepakati seluas 180 hektare dan dibayarkan dengan nilai fantastis, nyatanya hanya menyerahkan lahan sekitar 80 hektare.
Lebih mencolok lagi, tidak ada satu pun berkas resmi pelepasan hak yang sah dari Pemerintah Desa,maupun masyarakat adat yang diserahkan kepada Agustinus Theodorus. Seluruh proses dinilai berjalan secara tertutup dan sepihak, seolah-olah tidak membutuhkan pengakuan dari pemilik hak aslinya.
Di sisi lain, proses penyidikan awal yang dilakukan tim Mabes Polri justru memunculkan sorotan. Surat pemberitahuan dikirim secara khusus dengan arahan tidak dibuka, tim penyidik datang tanpa mengenakan seragam, dan surat tugas tersebut sama sekali tidak ditembuskan ke Polda Maluku maupun Polres setempat.
Pola ini menimbulkan dugaan, apakah ada cara khusus yang ditempuh agar penanganan kasus ini tidak diketahui secara luas, atau justru untuk menjaga kepentingan pihak tertentu?
Publik mempertanyakan.Mengapa transaksi yang jelas-jelas melibatkan aset bernilai triliunan rupiah untuk Proyek Strategis Nasional ini ditangani dengan pola yang tidak biasa? Apakah Agustinus Theodorus memiliki perlindungan khusus sehingga proses hukum berjalan tidak seperti seharusnya?
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan tanpa ada kejelasan penetapan tersangka.
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum bekerja secara transparan, membongkar seluruh aliran dana, memastikan mana tanah yang sah dilepaskan dan mana yang tidak, serta memeriksa apakah ada oknum yang diduga memfasilitasi transaksi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat adat ini.(**)