SAUMLAKI,N25NEWS.id-Perdebatan mengenai status kepemilikan lahan seluas sekitar 1.000 hektare di Desa Lermatang menyita perhatian publik.
Pasalnya,di tengah upaya sejumlah pihak yang berusaha meminta pengakuan negara agar lahan seluas 662 hektare, yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional Blok Masela, ditetapkan sebagai kawasan hutan adat dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, muncul pertanyaan mendasar dan kritis.
Fakta yang berkembang di lapangan menunjukkan bahwa lahan seluas 662 hektare tersebut, beserta lahan lain di luarnya yang membuat total mencapai sekitar 1.000 hektare, diduga telah dibeli dan dikuasai oleh seorang oknum pengusaha inisial AT.
Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan pelepasan hak yang dinyatakan oleh oknum-oknum tertentu. Situasi ini menimbulkan pertanyaan logis, bagaimana mungkin lahan yang sudah dinyatakan dilepaskan dan diperjualbelikan itu kini diklaim kembali sebagai tanah adat yang utuh dan harus dilindungi?.
Pertanyaan lain yang tak kalah penting menyangkut nilai budaya dan kesepakatan bersama. Apakah doa adat dan prosesi penyerahan yang pernah dilakukan secara sakral oleh para tetua adat Desa Lermatang di atas lahan 662 hektare itu kini diabaikan begitu saja? Atau justru nilai-nilai adat itu dijadikan alat permainan belaka untuk meraih keuntungan tertentu?.
Salah satu acuan yang sering dikemukakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Secara hukum, putusan ini mengakui hutan adat sebagai hutan hak milik masyarakat hukum adat, dengan syarat utama bahwa wilayah tersebut masih dikuasai secara bersama dan belum pernah dialihkan secara sah.
Yang menjadi hal yang dinilai janggal adalah penggunaan putusan tersebut. Putusan MK tidak dapat digunakan untuk memulihkan status tanah yang sudah dilepaskan atau diperjualbelikan, apalagi jika proses pelepasan itu sendiri telah disertai dengan kesepakatan dan prosesi adat yang dianggap sakral saat itu.
Putusan ini tidak berlaku surut untuk membatalkan peralihan hak yang sudah dilakukan, kecuali dibuktikan secara hukum bahwa transaksi itu cacat sejak awal.
Menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk mengembalikan status tanah yang sudah berpindah tangan dinilai banyak pihak sebagai hal yang tidak logis dan mengundang tanda tanya besar.
Muncul pandangan di bahwa upaya penetapan status tanah adat ini diduga didorong oleh ketidakpuasan yang dipengaruhi oleh oknum pembeli lahan tersebut. Terdapat dugaan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk melindungi hak warisan leluhur, melainkan strategi untuk menaikkan nilai tawar lahan yang sudah dibeli, atau bahkan untuk menguasai manfaat proyek secara sepihak.
Ironisnya, transaksi pembelian itu sendiri justru dilakukan dengan dasar pelepasan hak yang disahkan melalui prosesi adat dan doa bersama, yang saat itu dianggap sebagai bentuk kesepakatan tertinggi. Kini, untuk kepentingan lain, statusnya diduga diubah kembali menjadi tanah adat. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum ganda.
Apakah prosesi sakral yang telah dilaksanakan itu hanya dianggap sah saat menguntungkan satu pihak, lalu diabaikan begitu saja ketika situasi berubah? Pertanyaan ini mengemuka karena jika doa adat dianggap memiliki kekuatan dan mengikat, maka kesepakatan yang dihasilkan juga harus dihormati. Sebaliknya, jika prosesi itu bisa diingkari kapan saja, maka dikhawatirkan nilai-nilai adat justru dinodai dan dijadikan alat permainan semata.
Secara prinsip, tanah adat adalah milik bersama komunitas yang tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Namun, hukum adat juga mengenal pelepasan hak secara sukarela melalui musyawarah mufakat dan upacara sakral, selama itu dilakukan untuk kepentingan yang disepakati bersama. Jika benar transaksi pembelian yang terjadi sebelumnya dilakukan secara sepihak, tanpa persetujuan penuh, dan memanipulasi prosesi adat, maka transaksi itu berpotensi dibatalkan. Namun, jika proses pelepasan hak telah dilakukan sesuai aturan adat dan hukum yang berlaku saat itu, maka status tanah sudah berubah.
Tidak bisa secara bersamaan diakui dua hal, tanah itu bisa dilepaskan melalui kesepakatan adat, lalu di saat yang sama diklaim sebagai tanah adat yang tidak boleh dialihkan. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang tidak masuk akal, karena seolah-olah hukum dan nilai adat dipakai bolak-balik sesuai keinginan dan keuntungan sesaat.
Di atas segala kepentingan, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk dimanipulasi statusnya demi keuntungan segelintir orang. Nilai adat juga seharusnya menjadi perekat kebersamaan, bukan alat untuk memecah belah atau mencari keuntungan pribadi.
Situasi ini menuntut aparat penegak hukum dan tokoh adat untuk mengusut tuntas. Apakah transaksi pembelian itu sah menurut hukum dan nilai adat? Apakah pelepasan hak dilakukan oleh pihak yang berwenang secara sah? Apakah klaim tanah adat sekarang ini benar-benar tulus melindungi warisan leluhur, atau justru upaya memanfaatkan celah hukum dan nilai budaya?.
Hingga bukti otentik disajikan secara terbuka, berharap tidak ada pihak yang memainkan status hukum maupun nilai adat untuk kepentingan pribadi.
Penyelesaiannya harus berpegang pada fakta, keadilan, dan penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat, agar amanat konstitusi dan nilai luhur adat dapat benar-benar terjaga.(JM)