Kewenangan Pengawasan Laut Diatur Tegas, Kabupaten/Kota Tak Bisa Bertindak Sendiri di Perairan

by
by

SAUMLAKI, N25NEWS.id – Kewenangan pengawasan di wilayah laut memiliki batas yang jelas dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara mandiri di perairan laut, sehingga setiap pelaksanaan pengawasan wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi atau pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi kelautan dan perikanan, agar pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pembagian urusan pemerintahan, pengawasan langsung terhadap wilayah laut dari garis pantai hingga sejauh 12 mil laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota tidak dapat melakukan operasi pengawasan atau penindakan secara mandiri di kawasan tersebut.

Sebaliknya, pemerintah kabupaten/kota tetap memiliki kewenangan pada wilayah perairan darat, seperti sungai, danau, waduk, serta rawa. Di kawasan itu, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengawasan sekaligus pemberdayaan nelayan kecil sesuai tugas dan fungsi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Perbedaan pembagian kewenangan tersebut dinilai penting untuk dipahami seluruh aparatur di daerah agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun potensi pelanggaran administratif dalam pelaksanaan pengawasan sumber daya perikanan.

Dengan adanya pembagian kewenangan yang tegas, setiap kegiatan pengawasan di wilayah laut diharapkan dilakukan melalui koordinasi lintas pemerintahan sehingga pengelolaan sumber daya kelautan dapat berjalan efektif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Jems Masela

Editor   : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *