Pusat Kota Ambon Sudah Penuh, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan Wilayah Baru

by
by

AMBON,N25NEWS.id-Pemerintah Kota Ambon mengakui pusat kota sudah tidak lagi memiliki ruang yang memadai untuk menampung pembangunan baru.

Kondisi tersebut mendorong Pemkot mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar mengembangkan kawasan-kawasan baru di luar pusat kota sekaligus menjaga kualitas hidup masyarakat dan kepastian investasi.

“Kalau kita lihat pusat Kota Ambon hari ini, mau bikin apa lagi di situ? Hampir tidak ada lagi lahan yang bisa kita manfaatkan untuk melakukan pembangunan. Karena itu sudah saatnya kita berpikir mengalihkan wilayah pembangunan ini ke daerah yang lain, wilayah yang lain di luar pusat kota,” kata Wali Kota Ambon saat membuka Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kota Ambon 2011–2031, Rabu (5/8/2026), di Pacific Hotel.

Wali Kota bahkan mengakui kondisi Ambon saat ini masih menghadapi persoalan penataan ruang yang belum ideal.

“Kalau kita lihat kondisi Kota Ambon hari ini, sebenarnya saya tidak salah juga untuk menyetujui apa yang sebagian orang katakan bahwa Ambon ini kampung besar. Kita harus jujur melihat itu. Walaupun kita tetap bangga menjadi warga Kota Ambon, tapi membangun kota ini ke depan mesti direncanakan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, revisi RTRW menjadi instrumen penting untuk mengendalikan arah pembangunan agar tidak terus terpusat di kawasan inti kota yang sudah padat. Pengembangan wilayah baru harus disiapkan sejak sekarang agar pertumbuhan ekonomi dapat tersebar lebih merata.

Ia menjelaskan, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bertujuan memastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara terencana, tertib, dan berkelanjutan sehingga mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang nyaman bagi masyarakat.

Selain menjadi pedoman pembangunan, penataan ruang juga dinilai berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Tata ruang yang baik akan mempermudah akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai layanan dasar lainnya.

“Kita bicara soal menata semua ini sebenarnya tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup warga Kota Ambon dalam seluruh aspek. Kalau katong tata dengan baik, akses pendidikan menjadi baik, akses kesehatan menjadi baik dan akses terhadap bidang-bidang pembangunan yang lain juga semakin baik,” katanya.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa setelah revisi RTRW selesai, pemerintah akan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan menanamkan modal di Kota Ambon.

Ia berharap forum konsultasi publik dimanfaatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Ambon dalam jangka panjang.

Dokumen KLHS selanjutnya akan divalidasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku sebelum diproses bersamaan dengan dokumen RTRW untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon bekerja sama dengan Universitas Pattimura.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *