Mobilitas Barang Dan Jasa Yang Tinggi,Sebabkan Kota Ambon Macet

by
by

AMBON,N25NEWS.id-Kota Ambon sebagai pusat kegiatan ekonomi, pemerintahan, dan jasa di Maluku,terus mengalami lonjakan mobilitas warga dan barang.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon,Robby Sapulette memaparkan berbagai penyebab kemacetan di ibu kota provinsi Maluku dan langkah penanganan oleh Pemerintah Kota,pada
diskusi publik bertajuk “Katong Peduli Ambon Manise Bebas Macet”, yang berlangsung di Aula Lt 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, kondisi topografi wilayah yang terbatas membuat pengembangan jaringan jalan tidak sebanding dengan pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan.

“Guna menyiasati keterbatasan ruang, strategi penambahan kapasitas jalan difokuskan pada pemeliharaan geometrik jalan, perbaikan sistem drainase agar jalan tidak cepat rusak akibat tergenang air, serta pembangunan jalur alternatif lingkar luar (Outer Ring Road) untuk memecah arus sebelum masuk ke pusat kota,” ungkapnya.

Hadir dalam diskusi itu,perwakilan Dirlantas Polda Maluku, akademisi Universitas Pattimura, Prof. Dr. Ir. Marcus Tukan, akademisi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Prof. Dr John Ruhulesin, Pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku, serta undangan lainnya.

Berdasarkan data estimasi, jumlah kendaraan di Ambon melonjak signifikan dari 145.000 unit pada 2019 menjadi sekitar 210.000 unit pada 2023. Kemudian, panjang jalan hanya mengalami sedikit peningkatan di kisaran 340–343 kilometer.Ketimpangan inilah yang memicu kemacetan parah di pusat kota.

Diterangkannya,sejumlah masalah krusial pada layanan angkutan umum yang berkontribusi terhadap antrean kendaraan. Mulai dari tumpang tindih (overlapping) trayek yang menumpuk di kawasan Mardika, usia armada angkot yang mayoritas sudah tua hingga menurunkan minat warga, hingga perilaku sopir yang sering berhenti atau “ngetem” sembarangan akibat minimnya halte resmi.

Oleh sebab itu,dampak dari kemacetan ini tidak hanya menyita waktu dan biaya perjalanan, tetapi juga menurunkan produktivitas masyarakat, mengancam keselamatan lalu lintas, mengganggu distribusi barang dan logistik, serta memperburuk kualitas lingkungan dan kenyamanan kota.

Untuk itu,Pemkot Ambon memetakan empat kawasan utama dengan tingkat kepadatan tinggi hingga sangat tinggi yakni:

-Kawasan Pasar Mardika & Terminal (Sangat Tinggi): Dipicu oleh aktivitas pasar tumpah, angkot ngetem sembarangan, pejalan kaki, dan on-street parking.

Kawasan Batu Merah (Sangat Tinggi):
Dipicu oleh aktivitas pasar tumpah, angkot ngetem sembarangan, pejalan kaki, dan on-street parking.

-Kawasan Batu Merah (Sangat Tinggi): Mengalami bottleneck akibat pertemuan arus kendaraan dari JMP, Galunggung, dan pusat kota yang menimbulkan hambatan samping tinggi.

-Jl. Tulukabessy & Jl. Rijali (Tinggi): Disebabkan oleh pergerakan kendaraan komuter serta aktivitas keluar-masuk sekolah dan perkantoran.

-Jembatan Merah Putih / Poka & Galala (Tinggi): Terjadi penyempitan lajur dan antrean kendaraan yang hendak masuk jembatan.

Dalam  menanggulangi persoalan tersebut, Pemkot Ambon menjalankan Program Prioritas Wali Kota pada poin ke-3 melalui pembangunan jalan alternatif, rekayasa lalu lintas, dan penataan transportasi publik, yang mencakup enam aksi nyata:
Pemeliharaan traffic light, rambu, dan marka jalan di 8 ruas jalan utama.

Patroli rutin pada jalan utama serta rekayasa lalu lintas di titik rawan macet, khususnya pada sore hari.
Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) melalui operasi gabungan darat secara berkala 4 hari kerja setiap bulan di jalan strategis.

Penataan Terminal A1 dan A2 Mardika.
Penyediaan tempat parkir khusus sepeda motor di bekas Pasar Apung dengan kapasitas sekitar 600 unit.

Penetapan 30 ruas parkir resmi berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 6937 Tahun 2025.

“Keberadaan on-street parking yang mengurangi kapasitas efektif jalan hingga 30–50 persen.
Penanganannya akan diarahkan pada penerapan tarif parkir progresif di kawasan komersial (khususnya Jl. A.Y. Patty), penertiban parkir berlapis (double parking) secara tegas melalui penggembokan atau penderekan, serta.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *