AMBON, N25NEWS.id – Kemacetan dan berbagai persoalan lalu lintas di Kota Ambon tidak cukup hanya diatasi dengan rekayasa arus kendaraan. Penegakan hukum dinilai menjadi salah satu kunci untuk mengubah perilaku masyarakat sekaligus menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Pandangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Studi Transportasi Universitas Pattimura, Prof. Dr. Markus Tupan, MT, dalam diskusi publik di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (15/9/2026).
Menurut Markus, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten karena memiliki dampak langsung terhadap perilaku masyarakat di jalan.
“Penegakan hukum perlu dilakukan dan berdampak pada perilaku masyarakat,” ungkap Markus.
Ia menjelaskan, kemacetan merupakan persoalan yang hampir tidak terhindarkan seiring perkembangan sebuah kota. Bertambahnya aktivitas masyarakat, kendaraan dan mobilitas akan membuat tekanan terhadap sistem transportasi semakin besar.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh membuat pelanggaran lalu lintas dianggap sebagai hal biasa.
Penegakan aturan yang konsisten, kata Markus, diperlukan agar masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan dan ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Kesadaran itu dinilai tidak cukup hanya dibangun melalui imbauan. Masyarakat juga perlu melihat adanya kepastian bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan lalu lintas akan ditindak sesuai ketentuan.
“Dengan begitu, masyarakat akan sadar pentingnya keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari penegakan hukum,” jelasnya.
Bagi Markus, persoalan lalu lintas di Ambon pada akhirnya bukan hanya soal kendaraan yang menumpuk di ruas jalan. Di dalamnya terdapat persoalan disiplin, kepatuhan terhadap aturan dan perilaku pengguna jalan.
Karena itu, penanganan kemacetan perlu berjalan bersama antara pembenahan sistem transportasi dan penegakan hukum. Rekayasa lalu lintas dapat mengatur pergerakan kendaraan, tetapi perubahan perilaku masyarakat dibutuhkan agar ketertiban dapat bertahan dalam jangka panjang.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak sekadar menjadi tindakan represif, tetapi menjadi instrumen untuk membangun budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan mengutamakan keselamatan di Kota Ambon.
Penulis : Kres
Editor : Redaksi