Sidang Lapangan Sengketa Lahan Di SBB Digelar, Hakim Cek Langsung Objek Tanah yang Diperebutkan

by
by

SBB, N25NEWS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu turun langsung ke lokasi sengketa lahan di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (7/8/2026). Pemeriksaan setempat (PS) ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen hukum dengan kondisi fisik tanah yang diperebutkan.

Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam perkara perdata antara Toekidi, ahli waris almarhum Amad Karjo, sebagai penggugat melawan Sumardi dan rekan-rekannya (Sumardi CS) sebagai tergugat.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua bersama hakim anggota meninjau langsung objek sengketa yang disebut merupakan bagian dari lahan bersertifikat Nomor 537 atas nama almarhum Amad Karjo. Dalam pemeriksaan tersebut, hakim mencocokkan batas-batas tanah, luas lahan, serta kondisi penguasaan fisik di lapangan.

Kedua belah pihak hadir dalam pemeriksaan tersebut bersama kuasa hukum masing-masing.

Pihak penggugat didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Gideon Batmomolin. Sementara pihak tergugat juga hadir bersama kuasa hukumnya.

Menurut Gideon Batmomolin, proses pemeriksaan berlangsung lancar karena seluruh pihak yang berkepentingan hadir di lokasi.

Ia menyatakan pihak penggugat telah menunjukkan Sertifikat Nomor 537 beserta batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, batas-batas tersebut telah diperlihatkan dalam pemeriksaan setempat.

Gideon juga berpendapat bahwa fakta yang ditemukan di lapangan menguatkan dalil gugatan kliennya. Ia menilai telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum karena tanah yang menurut penggugat merupakan hak waris almarhum Amad Karjo dikuasai oleh pihak tergugat tanpa persetujuan ahli waris yang sah.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penggugat dan masih akan dinilai oleh majelis hakim bersama seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Selama pemeriksaan setempat, majelis hakim melakukan sejumlah tahapan, antara lain memverifikasi batas-batas tanah sesuai data pada sertifikat, mengidentifikasi kondisi fisik dan penguasaan lahan saat ini, serta mencocokkan hasil pemeriksaan lapangan dengan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Setelah pemeriksaan lapangan selesai, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan di PN Dataran Hunipopu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi proses pembuktian.

Perkara ini masih dalam proses persidangan sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Semua dalil yang disampaikan para pihak akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *