Diduga Oknum Wartawan Amplop Abal-Abal Bertindak Tidak Sesuai Dengan Fungsi Dan Kewenangan Jurnalistik

by -171 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Dugaan seorang oknum inisial YF yang mengaku sebagai wartawan, termasuk dalam kalangan yang disebut wartawan amplop dan abal-abal, telah melakukan serangkaian tindakan yang sama sekali tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh seorang profesional jurnalistik,seperti merampas barang milik orang lain dan menduduki kendaraan pribadi tanpa izin.

Wartawan sejati memiliki tugas utama untuk mengumpulkan informasi secara akurat, memverifikasi data dengan cermat, dan menyampaikan berita secara objektif kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga berperan sebagai pengawas kekuasaan dan wadah aspirasi publik, semuanya dilakukan dengan tetap mematuhi etika jurnalistik dan prinsip profesionalisme.

Diketahui salah satu yunit mobil box melintas dari arah Desa Bomaki, menuju Saumlaki, oknum wartawan tersebut langsung mengejar mobil dan berhasil bertemu, dia mengarahkan supir tersebut masuk ke lorong untuk menepi, agar tidak dilihat orang lain. Oknum tersebut langsung mematikan kunci kontak mobil sendiri tanpa lebih dulu ijin kepada supir.

Namun oknum yang bersangkutan justru menunjukkan perilaku yang bertentangan sepenuhnya. Ia tidak menunjukkan identitas atau afiliasi dengan media massa yang terdaftar dan diakui, serta tidak dapat menjelaskan dengan jelas tujuan kedatangan yang seharusnya berkaitan dengan aktivitas liputan berita. Alih-alih mengumpulkan informasi, ia malah melakukan tindakan merampas barang dan menduduki barang benda orang lain.

Istilah “wartawan amplop” digunakan untuk menyebut mereka yang memanfaatkan nama profesi jurnalistik untuk mencari keuntungan pribadi, seperti meminta atau menerima uang serta barang berharga dengan imbalan untuk tidak menyebarkan berita atau menyebarkan konten yang telah disesuaikan. Sementara “wartawan abal-abal” adalah mereka yang tidak memiliki kualifikasi, tidak terdaftar di Dewan Pers, dan tidak memahami dasar-dasar tugas serta fungsi jurnalistik.

Dewan Pers yang menjadi lembaga pengatur profesi jurnalistik di Indonesia telah menetapkan standar yang jelas mengenai tugas, fungsi, dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap wartawan, namun yang dilakukan oknum YF ini jau dari fakta tentang tugas jurnalistik. Standar tersebut antara lain menghormati hak-hak individu, menjaga objektivitas berita, dan tidak menggunakan posisi untuk kepentingan pribadi atau melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban serta hak milik orang lain.

Perilaku oknum tersebut tidak hanya merusak citra profesi wartawan yang bekerja dengan integritas, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan yang jelas terhadap apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang jurnalis. Aktivitas jurnalistik yang benar tidak pernah melibatkan tindakan merampas atau menduduki barang milik orang lain tanpa izin yang sah.

Masyarakat diimbau untuk dapat membedakan antara wartawan profesional dengan mereka yang menyamar sebagai satu, dengan cara meminta melihat Kartu Pers resmi atau memverifikasi afiliasi mereka dengan media massa yang terdaftar. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik dan mencegah terjadinya penyalahgunaan nama profesi tersebut.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *