N25NEWS.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru terkait batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anak usia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan peserta didik baru di kelas 1 SD.
Meski demikian, anak yang berusia minimal 6 tahun per 1 Juli tetap diperbolehkan mendaftar masuk SD sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anak berusia 5 tahun 6 bulan juga dapat diterima di SD dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru sekolah.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa masuk SD tidak wajib menunggu usia 7 tahun, selama anak dinilai siap mengikuti proses pembelajaran di tingkat sekolah dasar.
Selain mengatur batas usia, pemerintah juga menegaskan bahwa sekolah tidak lagi diperbolehkan mewajibkan tes calistung atau kemampuan membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini diambil untuk menciptakan sistem pendidikan dasar yang lebih ramah anak dan menyesuaikan kesiapan tumbuh kembang peserta didik.
Secara umum, ketentuan usia masuk SD dalam aturan terbaru tersebut yakni usia ideal atau prioritas 7 tahun, usia minimal pendaftaran 6 tahun, serta pengecualian khusus usia 5 tahun 6 bulan dengan syarat tertentu.
Sumber :Situs Kemendikdasmen
Editor. : Redaksi