JAKARTA,N25NEWS.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia.
Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Ambon itu ditandatangani Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemkot Ambon untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat, mencegah praktik maladministrasi, memperkuat pertukaran data dan informasi, serta meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola layanan publik.
Wali Kota Bodewin M. Wattimena menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Menurutnya, kecepatan dan ketepatan layanan harus menjadi budaya kerja seluruh perangkat daerah.
“Saya selalu mengingatkan kepada perangkat daerah di lingkup Pemkot Ambon agar melayani masyarakat jangan berlama-lama. Harus cepat dan tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” tegas Wali Kota.
Ia menjelaskan, inovasi pelayanan terus didorong terutama pada OPD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta perangkat daerah lainnya.
Untuk memastikan setiap keluhan warga dapat ditindaklanjuti secara terukur, Pemkot Ambon sejak awal 2026 telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik yang diketuai Sekretaris Kota Ambon.
Tim tersebut bertugas melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk mengklarifikasi laporan, menyiapkan jawaban, serta merumuskan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Pemkot Ambon mengakui masih terdapat tantangan dalam penguatan sumber daya manusia, tata kelola, maupun sarana dan prasarana. Namun, pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan capaian positif yang telah diraih dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam dua tahun terakhir, penilaian kepatuhan pelayanan publik Kota Ambon menunjukkan tren positif. Pada 2024, Kota Ambon meraih nilai sangat baik di Zona Hijau. Sementara pada 2025, dengan format penilaian baru, Kota Ambon memperoleh Opini Kualitas Tinggi dengan potensi maladministrasi dan tetap berada di Zona Hijau.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengapresiasi kehadiran langsung Wali Kota Ambon bersama jajaran untuk menandatangani nota kesepakatan di Kantor Ombudsman RI Pusat.
Menurut Rahmadi, hingga saat ini hanya dua pemerintah kota yang menandatangani nota kesepakatan secara langsung di Kantor Ombudsman RI Jakarta, yakni Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Kota Ambon.
“Baru dua kota di Indonesia yang langsung menandatangani Nota Kesepakatan di Kantor Ombudsman RI Jakarta, yaitu Pemkot Padang dan hari ini Pemkot Ambon. Bagi kami, ini adalah bukti keseriusan dan hubungan koordinatif yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, kualitas pelayanan publik di Kota Ambon terus mengalami peningkatan. Capaian itu dinilai tidak terlepas dari ketegasan Wali Kota dalam memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai prosedur dan standar pelayanan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Esty Budiarty, serta anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan.
Dari Pemkot Ambon, Wali Kota didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon Arthur Solsolay.
Sumber : MCAMBON/RA
Editor : Redaksi