AMBON,N25NEWS.id-Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2027.
Hal ini ditandai dengan proses pendaatanganan kesepakatan, di Baeleo Rakyat, Selasa (18/08/26).
“Kita sudah berusaha mengikuti mekanisme yang berlaku, dan telah dilakukan kesepakatan progress tinggal dilanjutkan dalam penyusuanan Rencana LKerja dan Anggaran (RKA) dan penyampaian RAPD ke DPRD,” ungkap Wali Kota, Bodewin M. Wattimena.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah, Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka per tanggal (29/07) lalu, Pemkot telah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun anggaran 20027 dalam rapat Paripurba ke-4 masa sidang Tahun 2025/2026.
“Kami sadari sungguh bahwa, proses pembahasan terhadap kebijakan umum maupun prioritas plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2027, telah dilaukan dengan berhat-hati, cermat, dan sangat detil, semata-mata untuk menjamin bahwa program dan kegiatan yang ditampung benar-benar merupakan program dan yang berkualitas, adaptif, serta respinsif,” jelasnya.
Diungkapkannya, pembangunan Daerah pada tahun 2027, merupakan pelaksanaan Tahun ketiga RPJMD tahun 2025-2030, yang secara pentahapan diarahkan untuk akselerasi, transformasi digital dan ekonomi kreatif untuk ambon berdaya saing.
“Secara teknis arah kebijakan dan dijabarkan dalam 17 program prioritas yang mejadi acuan dalam penyusunan program pembangunan setiap tahunnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, guna mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah ditahun 2027 nanti, maka dalam penyusunan APBD Kota Ambon, pendapatan daerah dirancang sebesar 1.134.493.967.477,- belanja daerah dianggarkan Rp1.078.743.967.477,-
Serta pembiayaan daerah dianggarkan sebesar RP.55.750.000.000,-(**)