SAUMLAKI, N25NEWS.id-Tim kuasa hukum Yorim Resa Fordatkosu mengajukan permohonan penangguhan eksekusi sekaligus arahan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Langkah ini diambil lantaran dinilai putusan yang menjadi dasar eksekusi mengandung cacat hukum mendasar.
Permohonan diajukan Kantor Advokat “Fight For Justice” tertanggal 17 September 2026, menanggapi Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 858/PAN.W27-U4/HK2.4/IX/2026 dari PN Saumlaki. Eksekusi sempat dijadwalkan berlangsung 20 Oktober mendatang.
Dalam surat tersebut direntangkan rantai perkara: PN Saumlaki, lalu Tingkat Banding Nomor 23/PDT/2021/PT.AMB tanggal 21 April 2021, hingga Peninjauan Kembali Nomor 1003 PK/Perdata/2022/MA tanggal 16 November 2022. Dari sinilah persoalan hukum dianggap mengakar.
Inti keberatan adalah dugaan ultrapetita: objek yang diputus ternyata melampaui apa yang dituntut dalam gugatan awal. Luasan dan batas tanah yang diperkarakan berbeda jauh dengan yang tertuang dalam amar putusan, sehingga dinilai melanggar hukum acara perdata.
Selain itu, putusan dinilai non-eksekutabel. Batas tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas, tidak cocok dengan fakta lapangan maupun keterangan saksi. Pelaksanaan dikhawatirkan menimpa lahan yang bukan bagian dari sengketa.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon agar menangguhkan eksekusi dan mengarahkan peninjauan ulang fakta hukum sebelum pelaksanaan dilanjutkan.(JM)