LHP Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Desa Tala Diserahkan ke Polres SBB, Nama Kades dan Mantan Kades Masuk Sorotan

by
by

PIRU,N25NEWS.id – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki tahap baru. Inspektorat Daerah Kabupaten SBB resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus atas pengaduan masyarakat kepada Polres SBB untuk ditindaklanjuti.

Penyerahan LHP tersebut berlangsung pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 09.45 WIT, di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres SBB. Dokumen diterima langsung oleh staf Unit Tipikor Reskrim Polres SBB.

LHP Khusus tersebut berkaitan dengan penanganan laporan pengaduan masyarakat mengenai pertanggungjawaban pengelolaan DD/ADD Desa Tala.

Dokumen diserahkan langsung oleh Plh. Irban Khusus Inspektorat Daerah SBB, Handry Tuamely.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah tokoh masyarakat Desa Tala yang mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD di desa tersebut.

Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti Inspektorat melalui pemeriksaan khusus.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran desa yang menjadi objek pengaduan.

Hasil pemeriksaan itulah yang kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjadi bahan dalam proses penanganan lebih lanjut.

Adapun dokumen yang diserahkan mencakup LHP Khusus DD/ADD Tahap I Tahun 2021 serta ADD Tahap II Tahun 2022/2023.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, pengelolaan anggaran pada periode yang diperiksa turut mengarah pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan Desa Tala, termasuk kepala desa dan mantan kepala desa.

Namun, keterkaitan nama dalam hasil pemeriksaan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Status hukum masing-masing pihak masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Penyerahan LHP kepada Polres SBB menjadi penting karena dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk menilai apakah terdapat indikasi tindak pidana, kerugian negara, maupun pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kasus ini bukan sekadar soal angka dalam laporan pertanggungjawaban.

ADD dan DD merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya berpotensi berdampak langsung terhadap pembangunan, pelayanan publik, maupun kebutuhan warga.

Kini perhatian publik berada pada langkah Polres SBB setelah menerima LHP tersebut.
Apakah hasil pemeriksaan Inspektorat akan menemukan unsur pidana dan berlanjut ke tahap penyidikan, atau terdapat penjelasan lain dari pihak-pihak yang diperiksa, sepenuhnya menunggu proses hukum.

Yang menjadi kepentingan masyarakat Desa Tala adalah satu hal: pengelolaan uang desa harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan harus mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum.

Polres SBB diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut LHP tersebut, termasuk perkembangan penanganan laporan dan status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan.

Penulis : Ogen Pesireron

Editor   : Redaksi

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *