SAUMLAKI,N25NEWS.id-Sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan dan pemanfaatan lahan tanpa izin mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat dan pengamat hukum terkait konsistensi penegakan aturan di daerah tersebut.
Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan penggerukan pasir dan kerusakan pantai sepanjang 1,3 kilometer yang terjadi di pesisir Desa Lermatang. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi yang sah, sehingga berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup warga setempat.
Berdasarkan data dan pantauan, dugaan pelanggaran juga terlihat dari adanya lokasi penampungan material yang tercatat melalui citra satelit. Di antaranya terletak di kawasan sekitar bandara, serta lokasi lain di belakang Gedung Kesenian Saumlaki atau berdekatan dengan lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggulan. Selain itu, kerusakan juga diduga terjadi pada kawasan hutan mangrove di wilayah Sifnana, yang selama ini berfungsi sebagai penahan abrasi dan pelindung ekosistem perairan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar bagi aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Banyak pihak mempertanyakan mengapa kasus yang dinilai serius dan merugikan kepentingan umum ini seolah dibiarkan berlangsung begitu saja.
“Kasus serius seperti yang dilakukan oknum pengusaha ini dibiarkan melanglang buana dengan bebas. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan warga biasa yang tidak memiliki akses maupun kekayaan, justru dengan cepat ditangkap dan diproses hukum. Hal ini seolah hanya menambah daftar laporan agar terkesan hukum telah berjalan adil,” ungkap salah satu pengamat hukum di Saumlaki.
Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa hukum di negeri ini seolah-olah diperdagangkan, di mana penanganan perkara terlihat memilah-milah pelaku berdasarkan status dan kekuasaan. Dugaan ini semakin menguat karena hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang terlihat diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Penanganan yang adil dan transparan diharapkan dapat membuktikan bahwa hukum tetap tegak di atas segala kepentingan, serta melindungi lingkungan dan hak masyarakat tanpa membedakan siapa pelakunya.(Bojes)