Lewat Prosesi Adat, 4 Soa Besar Lermatang Serahkan Lahan 662 Hektar untuk Blok Masela

by -0 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pada Senin,(3/6/2026), masyarakat Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, secara resmi menyerahkan lahan seluas 662 hektar kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Inpex Corporation.

Adapun,penyerahan tanah ini ditandai dengan pelaksanaan prosesi sembayang adat yang dipimpin langsung oleh empat Soa besar induk masyarakat setempat, sebagai langkah awal pembangunan infrastruktur utama Proyek Strategis Nasional Blok Masela.

Kegiatan sakral dan penuh kekhidmatan ini dipimpin oleh para tetua dan tokoh adat dari empat Soa besar yang menjadi tulang punggung masyarakat Desa Lermatang, yakni:

1. Soa Taborat
2. Soa Ngriase
3. Soa Batlelempun
4. Soa Olinger Lutarembun.

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat dan dihadiri seluruh elemen masyarakat tersebut, lahan seluas 662 hektar di pesisir Lermatang diserahkan secara simbolis dan resmi. Tanah tersebut tidak mengandung cadangan gas alam, namun posisinya sangat strategis dan vital sebagai lokasi pembangunan kilang pengolahan, fasilitas darat, dan infrastruktur penunjang lainnya.

Sumber kekayaan alam berupa cadangan gas alam bernilai triliunan rupiah itu sendiri terletak di wilayah perairan Blok Masela yang membentang luas di hadapan daratan tersebut.

Penyerahan lahan ini merupakan bentuk kepercayaan tertinggi masyarakat adat, menyerahkan tanah untuk dikelola negara guna mengolah kekayaan alam yang ada di laut demi kesejahteraan dan kemajuan bersama bagi anak cucu dan seluruh bangsa Indonesia.

Sebelumnya, lahan strategis ini sempat menjadi sumber ketegangan dan sengketa berkepanjangan. Terungkap adanya dugaan skenario terstruktur yang dilakukan segelintir oknum yang memiliki akses dan hubungan dekat dengan kekuasaan di daerah. Oknum tersebut diduga berperan ganda dengan mengangkat isu hak adat seolah sebagai pembela rakyat, namun nyatanya memanfaatkannya untuk mengatur kebijakan, memecah belah persatuan warga, serta berupaya menguasai lahan tersebut demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Modus yang diduga digunakan sangat sistematis, mulai dari pembelian lahan dengan harga jauh di bawah nilai wajar sebelum aturan resmi diterbitkan, mendorong terbitnya peraturan yang membenarkan transaksi tersebut, hingga menggerakkan penolakan sepihak berdalih hak adat untuk menghambat proyek demi kepentingan sendiri.Akibatnya, nilai luhur hak adat yang sejati sempat terdistorsi dan berubah menjadi sumber polemik.

Namun kini, segala hambatan dan permainan kepentingan tersebut telah dibongkar dan diluruskan. Keadilan ditegakkan, persatuan warga pulih kembali, dan makna hak adat dikembalikan pada hakikatnya sebagai milik bersama untuk kemajuan bersama.

Dengan telah diserahkannya lahan ini lewat prosesi adat, pembangunan infrastruktur Blok Masela kini bisa segera dilaksanakan. Proyek ini diproyeksikan menjadi salah satu aset terbesar kebanggaan Indonesia yang akan mengolah kekayaan gas alam melimpah dari perairan Arafuru, menjadikan Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah timur Indonesia.(Bojes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *