SAUMLAKI,N25NEWS.id-Tidak perlu lama menunggu, langkah eksekusi perlu diambil oleh Pj Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, CQ Camat Nirunmas, terkait dengan cara tidak etis sang Kepsek SMP Watmuri, terkait meninggalnya seseorang yang diduga adalah sala satu guru honorer di sekolah tersebut.
Diketahui korban meninggal adalah almahrum Adam Bembuain, pada salah satu ruang guru di sekolah tersebut, ini diduga konsumsi alkohol jenis sopi, yang mengakibatkan seseorang tidak dapat tertolong.
Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian harus disematkan pada yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal, 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya (Kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Atas dasar sebagaimana telah disebutkan, Polsek Nirunmas, diminta memanggil Kepsek tersebut untuk dimintai keterangan. Juga Penjabat Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, CQ Camat Nirunmas, segera ambil langkah untuk mencopot sang Kepsek tipe demikian.(**)