SAUMLAKI,N,25NEWS.id-Perda Sopi yang diduga copy paste, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengisyaratkan tentang wajah baru yang di pimpin Pelaksans Tugas (Plt) Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua Koperasi Merah Putih, Marinyo, bertempat di Kantor Desa Teineman, Kamis (29/5/2025).
Sangat disesalkan, Plt Kepala Desa, Markus Menehop, yang ditunjuk melaksanakan tugas sementara Kepala Desa, bersama Ketua BPD, Septer Maselkosu, Ketua Koperasi Merah Putih, Johanis Pattirajawane, dan Marinyo, Yamson Slarmanat, menuguk Sopi di dalam Kantor Desa Teineman, hal ini menunjukkan betapa bobroknya, serta tidak memiliki latar belakang Sumber Daya Manusia, yang membuat tanda tanya.
Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang telah menunjuk Kasi Pemerintahan Desa, sebagai Pelaksana Tugas, Kepala Desa, patut dipertanyakan. Penunjukan Plt Kepala Desa tersebut, apakah benar-benar telah di saring, dan memiliki kompetensi, ataukah penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Desa Teineman, adalah upaya-upaya intervensi melalu istilah Bupati-Bupati kecil di Desa.
Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, diminta ambil tindakan tegas, terhadap Plt Kepala Desa Teineman, bersama nama-nama yang telah disebutkan, yang telah menggunakan Kantor Desa, untuk mengkonsumsi minuman keras (Sopi).
Pelaksana Tugas Kepala Desa Teineman, bukannya memikirkan, meningkatkan, mengaktifkan kegiatan positif di Kantor, namun melakukan hal negatif yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Apakah ini tipe Plt Kepala Desa Teineman, pilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar? Miris.
Mengulangi terkait cara yang tidak etis, mengkonsumsi minuman keras didalam Kantor Desa, diminta Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inspektorat, Bagian Pemerintahan, dan BPMD, menyikapi hal tersebut. Jika tidak, inilah bukti penunjukan Plt tanpa pertimbangan yang matang, alias jadi.(JM)