PIRU, N25NEWS.id — Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun Anggaran 2023 masuk dalam proses hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kedua tersangka berinisial MR dan JR ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari SBB pada Rabu (19/8/2026) dan Kamis (20/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dari serangkaian proses penyidikan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Herlambang Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas pengelolaan keuangan Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Kejari SBB juga melakukan penahanan terhadap MR selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Penahanan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap JR tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Kejaksaan belum menyampaikan secara rinci konstruksi dugaan penyimpangan maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh perkara pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
Perkara ini menjadi perhatian karena Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada dasarnya merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Ketika pengelolaannya tersandung dugaan korupsi, persoalannya tidak hanya menyangkut administrasi keuangan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap program pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.
Karena itu, proses hukum terhadap perkara Hatunuru diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang, termasuk bagaimana dana tersebut dikelola dan siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kejari SBB menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kejaksaan juga menyatakan akan mengungkap perkara tindak pidana korupsi tersebut secara tuntas berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
Penulis : Ogen P
Editor : Redaksi