Utang Harus Dibayar Tapi Dimana Proses Pidana UP3 ? Mengapa Kejaksaan Tinggi Maluku Diam Tanpa Kabar

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Putusan pengadilan perdata sudah bulat, utang harus dibayar. Kewajiban itu sudah tak terbantahkan dan wajib dilaksanakan.

Namun di tengah kepastian itu, satu pertanyaan besar justru semakin menggantung dan tak kunjung terjawab.

Di mana posisi dugaan kasus pidana korupsi UP3 yang diduga merugikan negara lebih dari Rp200 miliar ? Mengapa Kejaksaan Tinggi Maluku seolah diam tanpa memberikan kabar apakah kasus ini akan dilanjutkan atau justru dihentikan?

Masyarakat tidak mempertanyakan kewajiban membayar yang sudah ditetapkan pengadilan.

Yang dipertanyakan adalah, mengapa proses hukum pidana yang seharusnya mengusut bagaimana utang itu bisa terjadi apakah ada penyimpangan prosedur, pekerjaan tanpa kontrak, pembayaran yang tidak semestinya, atau kerugian negara justru terhenti tanpa kejelasan.

Sudah cukup lama berlalu sejak kasus ini mencuat ke permukaan. Namun hingga saat ini, publik belum pernah mendapat informasi resmi yang jelas dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

Apakah penyelidikan masih berjalan, apakah sudah ada penetapan tersangka, atau justru kasus ini sudah dihentikan tanpa pemberitahuan apa pun.

Ketiadaan informasi itu sendiri justru menimbulkan dugaan baru, apakah ada pihak yang sengaja membiarkan kasus ini lapuk di meja agar tidak pernah terungkap sepenuhnya.

Jika dinilai tidak memenuhi unsur pidana, maka masyarakat berhak mengetahui alasannya secara terbuka dan transparan. Jika masih diselidiki, maka harus ada kemajuan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ada ketidakjelasan yang berlarut-larut untuk kasus yang menyangkut uang rakyat ratusan miliar rupiah.

“Utang memang wajib dibayar. Tapi yang lebih penting, bagaimana utang itu bisa terjadi ?Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara.

Dan mengapa pertanyaan itu tak kunjung dijawab oleh penegak hukum Kejaksaan Tinggi Maluku ?.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *