ASN Dimarahi Asisten III Karena Suami Aktivis, Dinilai Bentuk Intimidasi

by -0 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga dimarahi dan ditegur secara tidak wajar oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum.

Penyebabnya bukan karena kinerja atau pelanggaran tugas, melainkan karena suami ASN tersebut merupakan seorang aktivis yang kerap melakukan aksi kritik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah daerah.

Peristiwa ini memicu reaksi keras di kalangan masyarakat dan pengamat. Muncul pertanyaan tajam,masih adakah abdi negara yang berperilaku layaknya preman yang dipelihara kekuasaan? Apakah mentalitas birokrasi semacam ini yang diajarkan dan dibiarkan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar?.

Menurut informasi yang dihimpun, teguran yang disampaikan tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan ASN tersebut.Justru disinggung secara jelas aktivitas suaminya yang sering mengkritik dugaan penyimpangan, termasuk kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) yang sedang hangat dibahas.

Hal ini dinilai sebagai bentuk tekanan tidak langsung dan intimidasi psikologis, yang melanggar prinsip netralitas serta hak asasi warga negara.

Pengamat kepegawaian menegaskan bahwa ASN memiliki hak bekerja tanpa dipengaruhi aktivitas politik atau pendapat pasangannya.

“ASN dinilai dari kinerja, bukan dari apa yang dilakukan suami atau istrinya. Menghukum secara tidak resmi karena kritik orang lain adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibenarkan,” ujar pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Peristiwa ini mengangkat isu mendasar soal pembinaan birokrasi. Masyarakat mempertanyakan apakah pejabat daerah dibekali etika pemerintahan atau justru dibiarkan memiliki mentalitas otoriter dan sewenang-wenang.Apakah ini cerminan budaya kerja yang dibiarkan tumbuh di lingkungan Pemda Tanimbar?

Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan menciptakan iklim takut, di mana kritik dibungkam lewat tekanan terhadap keluarga.

Padahal, hak mengkritik adalah bagian dari kontrol sosial yang dilindungi undang-undang, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan pihak lain .

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Asisten 3 maupun Sekretariat Daerah.

Masyarakat berharap Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik pejabat. Jika terbukti, tindakan tegas perlu diambil agar tidak menjadi preseden buruk.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *