AMBON,N25NEWS.id – Komisi III DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) serius dalam mengatasi bencana banjir yang terjadi di Desa Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT, Maluku.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Alkatiri kepada wartawan usai melakukan rapat bersama mitra terkait dan Tokoh masyarakat Werinama di Ambon, Selasa (12/7).
“Rapat hari ini Komisi III merespon surat masuk dari masyarakat Desa Werinama melakukan rapat Atas kejadian bencana banjir di Werinama, lebih tepatnya di sungai Wailisa, di tambah juga beberapa lokasi bencana yang terjadi di kota Ambon seperti di Latuhalat maupun banjir di Passo dan beberapa daerah lainnya,” ungkap Fauzan.
Dikatakan, dalam rapat tersebut sudah ada komitmen yang dibuat oleh pihak Balai Wilayah Sungai dan dari Dinas yang berkaitan dengan infrastruktur maupun Kebencanaan agar segera di lakukan langkah-langkah guna meminimalisir korban dari kejadian bencana.
“Tadi sudah ada jaminan dari Balai Wilayah Sungai agar segera melakukan langkah, dari Dinas juga siap berkooperatif, bahkan masyarakat yang ada di Werinama seperti yang hadir tadi dalam rapat ada tokoh-tokoh masyarakat, siap mengambil langkah-langkah partisipatoris untuk menangani bencana yang terjadi,” tuturnya.
Menurut Fauzan, kondisi bencana yang repatitif, yang berulang pada satu titik itu menggambarkan ketidak hadiran Pemerintah dalam situasi bencana.
Dan banjir di Werinama yang mana telah menghilangkan sejumlah makam di TPU Wailisa merupakan kejadian berulang, sebab di Tahun sebelumnya juga pernah terjadi hal yang sama.
“Pemerintah harus hadir dalam mengantisipasi kejadian bencana, bahkan pemerintah tidak boleh tuli, tidak boleh bisu dan berdiam diri. Kejadian banjir di Werinama yang menyebabkan hilangnya kuburan dari TPU bukan kejadian pertama sebab di Tahun kemarin, ada 12 kuburan yang hilang dan Tahun ini ada 60 kuburan yang hilang tanpa ada penanganan serius dari Negara,” jelasnya.
Politisi asal PKS ini menegaskan, untuk mengatasi masalah ini bukan saja merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi, namun perlu keterlibatan Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Pusat.
‘UU No 22 Tahun 2007 itu dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah harus hadir dalam situasi kebencanaan di Negara ini. Jika tidak melihat hal ini, maka kita bisa katakan bahwa pemerintah buta dan tuli dengan penderitaan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta segera ada penanganan terhadap pinggiran sungai Waillisa agar tidak terjadi lagi abrasi yang bisa menghilangkan makam-makam yang ada disana.
“Harapan kita ada semacam pengendalian banjir yang ada di hulu sungai sehingga bisa mengatur debit air yang turun ke kampung,” tutupnya.(**)