Dua Sikap Berbeda Jelang Eksekusi Lahan di Saumlaki, Kuasa Hukum Keberatan, Pengadilan Berpegang pada Amar Putusan

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id – Pelaksanaan eksekusi lahan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2026, diwarnai dua pandangan berbeda antara pihak kuasa hukum tergugat dan Pengadilan Negeri Saumlaki.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan putusan perkara Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Sml. Kuasa hukum tergugat mempersoalkan kejelasan batas dan kesesuaian objek tanah yang akan dieksekusi, sementara pihak pengadilan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi berpedoman pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Persoalan ini menjadi penting karena ketepatan objek eksekusi berkaitan langsung dengan kepastian hukum serta hak-hak warga yang memiliki atau menguasai tanah di sekitar lokasi.

Kuasa hukum tergugat, Garlos Falirat, SH., MH., bersama rekan-rekannya, menyampaikan keberatan mendalam terhadap rencana eksekusi tersebut.

Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan pada objek tanah yang menurut mereka perlu diperhatikan sebelum eksekusi dilaksanakan.

Sedikitnya lima alasan menjadi dasar keberatan pihak kuasa hukum.
Pertama, luas tanah yang menjadi objek perkara disebut tidak pernah ditunjukkan secara jelas selama proses persidangan. Kedua, terdapat perbedaan batas-batas tanah yang dinilai tidak dapat diabaikan.

Ketiga, pencocokan objek di lapangan dinilai belum menyelesaikan ketidaksesuaian dengan amar putusan. Keempat, pada bagian barat objek terdapat dua warga yang menurut pihak kuasa hukum telah memiliki hak atas tanah tersebut.

Kelima, bagian utara objek disebut mencakup lahan warga yang tidak termasuk dalam perkara.
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan teknis pengukuran, melainkan menyangkut kepastian mengenai tanah mana yang secara hukum dapat menjadi objek eksekusi.

Keberatan itu juga diperkuat dengan Surat Keterangan Fakta dari Pemerintah Desa Lauran yang, menurut mereka, menerangkan adanya dugaan kesalahan penggabungan dua bidang tanah yang berbeda.

Dalam argumentasinya, Falirat merujuk pada Buku II Mahkamah Agung angka 4.2.2 mengenai objek eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan. Ia juga mengacu pada Pasal 196 HIR untuk menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak boleh menyimpang dari isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, pihaknya menilai objek tersebut patut dinyatakan non-eksekutabel, yakni tidak dapat dieksekusi apabila ketidaksesuaian objek sebagaimana yang mereka persoalkan terbukti secara hukum.

“Jika eksekusi tetap dipaksakan padahal ada perbedaan nyata di lapangan, kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Falirat.

Pernyataan tersebut menandai keseriusan pihak kuasa hukum dalam mempersoalkan pelaksanaan eksekusi.

Namun, keberatan tersebut tetap merupakan posisi hukum pihak tergugat yang perlu dinilai berdasarkan dokumen perkara, amar putusan, serta hasil pemeriksaan objek di lapangan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan N25NEWS.id di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (19/10/2026), Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Muhammad Lukman Aziz, SH., memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan eksekusi.

Menurut Lukman, eksekusi pada prinsipnya merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perbedaan mengenai objek perkara yang disampaikan oleh para pihak merupakan bagian dari pokok perkara yang telah diperiksa dan diputus dalam persidangan, sehingga substansi perkara tidak diperiksa kembali pada tahap ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tetap berpedoman pada amar putusan, dengan pemeriksaan terbatas pada kesesuaian objek di lapangan dan pemenuhan prosedur hukum acara yang berlaku.

Penjelasan tersebut menegaskan posisi pengadilan bahwa tahap eksekusi bukan merupakan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara yang telah diputus. Meski demikian, kesesuaian objek di lapangan dan prosedur pelaksanaannya tetap menjadi bagian yang diperhatikan.

Dua pandangan ini memperlihatkan persoalan yang perlu dicermati menjelang pelaksanaan eksekusi. Di satu sisi, terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang harus dilaksanakan. Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengemukakan keberatan mengenai batas dan luas tanah serta kemungkinan adanya lahan warga di luar objek perkara.

Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah eksekusi harus dilaksanakan atau ditunda, melainkan bagaimana memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan amar putusan dan objek yang telah ditetapkan secara hukum.

Apabila terdapat perbedaan batas atau klaim hak pihak lain, persoalan tersebut membutuhkan penilaian berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.
Hingga berita ini disusun, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada 20 Oktober 2026.

Perkembangan di lapangan akan menjadi perhatian, terutama terkait kesesuaian objek dengan amar putusan serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.

Bagi masyarakat, kepastian hukum tidak hanya terletak pada terlaksananya putusan pengadilan, tetapi juga pada kepastian bahwa pelaksanaannya tepat sasaran, sesuai prosedur, dan tidak melampaui objek yang telah ditetapkan dalam putusan.

Penulis : Jems M

Editor   : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *