SAUMLAKI, N25NEWS.id – Dugaan ketidaksesuaian wilayah penebangan dan kecukupan pembibitan di areal pengusahaan hutan PT Karya Jaya Berdikari (KJB), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memerlukan penjelasan yang utuh agar publik tidak berhenti pada informasi awal tanpa mengetahui dasar dan hasil pemeriksaannya.
Berdasarkan penelusuran N25NEWS.id di lapangan, persoalan ini perlu dilihat secara kritis, baik dari sisi temuan yang diberitakan sejumlah media setelah kunjungan kerja DPRD Provinsi Maluku bersama tim Pemerintah Daerah KKT maupun dari sisi bukti yang mendasari dugaan tersebut.
Ada dua hal mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka: apakah data pembibitan yang dinilai tidak mencukupi telah dibandingkan dengan kewajiban penanaman perusahaan, dan apakah dugaan ketidaksesuaian wilayah penebangan telah diperiksa langsung pada titik-titik yang dipersoalkan.
Kedua pertanyaan ini penting karena menyangkut pengawasan pemanfaatan hutan, kepastian informasi bagi masyarakat, serta keadilan bagi semua pihak.
Jumlah bibit yang terlihat atau tercatat saat pemeriksaan dapat menjadi petunjuk awal untuk mengevaluasi pelaksanaan kewajiban penanaman. Namun, angka tersebut perlu dibandingkan dengan luas areal yang ditebang, rencana penanaman, realisasi di lapangan, serta kewajiban yang tercantum dalam dokumen kerja dan perizinan perusahaan.
Siklus penanaman, tahapan kegiatan, dan metode yang digunakan juga perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanpa perbandingan data yang lengkap, belum dapat dipastikan apakah perbedaan jumlah bibit dan luas tebangan menunjukkan persoalan administrasi, kekurangan pelaksanaan kewajiban, atau indikasi pelanggaran.
Karena itu, instansi teknis kehutanan yang berwenang perlu melakukan verifikasi agar persoalan tersebut memperoleh jawaban berdasarkan fakta, bukan semata-mata penilaian dari kondisi yang terlihat pada satu waktu pemeriksaan.
Persoalan kedua menyangkut lokasi penebangan yang diduga tidak sesuai dengan wilayah yang diizinkan.
Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai titik-titik yang telah diperiksa oleh tim DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah KKT.
Apakah pemeriksaan dilakukan langsung pada lokasi penebangan yang dipersoalkan, disertai pencocokan koordinat dan peta areal kerja, atau baru mencakup dokumen dan sebagian lokasi?
Informasi mengenai cakupan pemeriksaan menjadi penting untuk memahami sejauh mana temuan tersebut dapat menggambarkan kondisi di lapangan.
Peninjauan pada titik tertentu dapat menjadi dasar evaluasi awal.
Namun, untuk menyimpulkan adanya ketidaksesuaian di wilayah tertentu, diperlukan bukti lokasi dan dokumen pembanding yang jelas.
Apabila ditemukan indikasi kegiatan di luar wilayah yang diizinkan, temuan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi sesuai kewenangan instansi terkait.
Kunjungan kerja DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang penting. Namun, dampak pengawasan tidak hanya ditentukan oleh temuan awal, melainkan juga oleh tindak lanjut, keterbukaan data, dan kejelasan hasil pemeriksaan.
Karena itu, DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah KKT perlu menjelaskan dasar temuan, lokasi yang diperiksa, dokumen yang dijadikan rujukan, serta langkah lanjutan yang akan dilakukan.
Penjelasan tersebut akan membantu masyarakat membedakan antara indikasi awal, hasil verifikasi teknis, dan kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Di sisi lain, PT KJB perlu diberikan ruang untuk menjelaskan pengelolaan areal penebangan, ketersediaan bibit, dan pelaksanaan kewajibannya. Hingga informasi ini disusun, perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan yang menjadi perhatian publik.
N25NEWS.id memandang bahwa konfirmasi kepada perusahaan dan instansi berwenang merupakan bagian penting dari upaya memperoleh gambaran yang berimbang.
Transparansi Menjadi Kunci Kepastian bagi Publik
Pengelolaan hutan berkaitan dengan kepatuhan terhadap perizinan, keberlanjutan lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan. Karena itu, setiap indikasi ketidaksesuaian harus diperiksa secara serius dan tidak boleh diabaikan.
Namun, dugaan juga perlu ditempatkan secara proporsional sampai bukti dan hasil pemeriksaan resmi tersedia.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan penebangan telah sesuai dengan wilayah yang diizinkan, apakah kewajiban penanaman telah dipenuhi, dan apakah terdapat tindakan korektif yang perlu dilakukan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus bertumpu pada data yang dapat diperiksa, bukan pada asumsi ataupun kesimpulan yang mendahului proses verifikasi.
Bagi N25NEWS.id, temuan merupakan awal dari proses pencarian kebenaran, bukan kesimpulan akhir.
Penulis : Jems M
Editor : Redaksi