SAUMLAKI,N25NEWS.id-Desakan agar Bupati Kepulauan Tanimbar menutup operasional PT Karya Jaya Berdikari (KJB) terus bergema di ruang publik. Di permukaan, tampak gelombang keprihatinan warga yang melihat hutan Yamdena semakin menyusut.
Namun di tengah desakan itu, dua pertanyaan besar mengemuka, apakah ini murni suara rakyat, atau ada kepentingan tersembunyi ? dan siapa sebenarnya yang memegang kekuasaan untuk memutuskan?
Keresahan yang melahirkan tuntutan ini nyata adanya. Enam desa di Kecamatan Wertamrian telah menolak keberadaan perusahaan secara tertulis maupun melalui ritual adat. Wilayah petuanan mereka tumpang tindih dengan kawasan konsesi seluas 93.980 hektare.
Tutupan hutan asli yang tersisa semakin menyempit, sungai-sungai menyusut, dan kerusakan lingkungan mulai dirasakan langsung oleh warga. Inilah alasan yang mendorong masyarakat meminta Bupati turun tangan.
Namun kewenangan Bupati tidak sama dengan kekuasaan yang dimiliki Pemerintah Pusat. Izin pengusahaan hutan yang dipegang PT KJB diterbitkan langsung oleh Kementerian Kehutanan.
Sesuai asas hukum administrasi negara, hanya instansi yang mengeluarkan izin yang berwenang mencabutnya. Artinya, Bupati tidak dapat membatalkan dokumen izin tersebut secara langsung.
Meski demikian, Bupati tidak berdiri tanpa langkah. Terdapat tiga jalur hukum yang sah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan, Bupati dapat memerintahkan penghentian sementara kegiatan.
Jika terbukti perusahaan melanggar peraturan daerah atau mengganggu ketertiban warga, Pemda berwenang menyegel lokasi operasi. Dan yang paling penting, Bupati dapat menyusun laporan lengkap berisi fakta kerusakan serta tumpang tindih wilayah adat, lalu mengajukan permohonan evaluasi dan pencabutan izin secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tetapi setiap langkah itu harus berpijak pada bukti yang kuat dan terverifikasi. Jika alasan yang dikemukakan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, keputusan yang diambil dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pemerintah Daerah juga dapat dikenai tuntutan ganti rugi, serta pertanggungjawaban jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah membesarnya isu ini, muncul pula pertanyaan yang tak bisa diabaikan, apakah gerakan ini lahir murni dari keprihatinan seluruh masyarakat Tanimbar, atau terdapat dorongan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan ? Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pihak luar atau yang punya kepentingan menggerakkan ditutupnya HPH-PT KJB.
Gerakan ini tampaknya tumbuh dari keresahan warga adat sendiri. Namun seiring membesarnya perhatian publik, tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang ikut memanfaatkan momentum untuk kepentingan lain. Karena itu, dihimbau agar perjuangan ini tetap dijaga kemurniannya, didorong oleh cinta pada tanah kelahiran, bukan dijadikan alat bagi kepentingan sesaat.
Sampai saat ini, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat dan akan meneruskannya kepada pihak berwenang. Pihak manajemen PT KJB belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan penutupan tersebut.
Masyarakat diimbau menyampaikan pendapat secara damai dan tertib, serta membiarkan proses hukum berjalan sesuai jalur yang berlaku.(JM)