Kritik Yang Diperiksa, Dugaan Kuat Kekuasan Yang Dilindungi, Pengkritik Berujung Penjara Ini Negara Hukum, Atau Otoriter ?

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Praktisi hukum di Tanimbar maupun di tingkat nasional diminta menyikapi,menganalisa, apa jadinya hukum ?Hukum siapa yang sedang berjalan? Apakah ini brengseknya penegakan hukum di Negeri Duan Lolat ?.

Di negeri yang mengaku berdasar hukum, satu hal terasa semakin gamblang, siapa yang berani menunjuk ketidakberesan, justru dialah yang ditunjuk sebagai tersangka. Di Kepulauan Tanimbar, kenyataan itu tidak lagi sekadar perasaan ia telah menjadi vonis.

Seorang warga NBST menyampaikan keprihatinan di ruang percakapan warga. Kalimatnya sederhana, tajam, mempertanyakan arah jalannya pemerintahan, “Legislatif Cinai, Eksekutif Cinai, Kontraktor Cinai”. Ia tidak menyerang warga keturunan mana pun. Ia tidak menghasut kebencian. Ia hanya mengkritik lembaga Lembaga Pemerintahan dan pola kerja sama yang dirasakan tidak berpihak pada rakyat. Namun kritik itu bukan disambut jawaban, ia disambut laporan, proses hukum, hingga akhirnya berujung penjara.

Yang paling mengherankan: kelompok yang disebut sama sekali tidak merasa tersinggung. Tidak ada laporan dari mereka. Tidak ada kerusuhan. Tidak ada permusuhan yang meletus. Justru sesama warga Tanimbar-lah yang melaporkannya, bukan atas nama kelompok yang disebut, melainkan atas nama “ketertiban” yang terasa sangat selektif.

Pasal yang dijadikan dasar pun mempertanyakan akal sehat. Jika Pasal 242 KUHP lama bicara soal sumpah palsu di sidang pengadilan, tidak ada hubungannya dengan ucapan di grup WhatsApp. Jika Pasal 242 KUHP baru bicara soal ujaran kebencian terhadap kelompok warga, maka unsurnya pun tidak terpenuhi karena tidak ada kelompok yang merasa diserang. Lalu mengapa tetap diproses ?.

Di Jakarta, aktivis HAM Haris Azhar mengkritik pejabat tinggi negara secara langsung menyebut “Lord Luhut” dan mengaitkannya dengan kepentingan ekonomi di Intan Jaya. Dilaporkan, dituntut 4 tahun penjara, namun Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskannya. Hakim menilai, apa yang disampaikan adalah kritik dan analisis, bukan kejahatan.

Di Kediri, seorang aktivis mengkritik kebijakan pemerintah dan mengajak warga bersuara. Jaksa menuntut 6 bulan penjara, namun majelis hakim membebaskannya dinilai pendapat itu masuk wilayah ekspresi politik yang dilindungi negara.

Di Jakarta Pusat, empat aktivis termasuk Delpedro Marhaen diadili atas dugaan penghasutan. Pengadilan membebaskan mereka semua hakim menyatakan tidak ada bukti ajakan kekerasan, yang ada hanyalah respons atas peristiwa yang menyentuh hati rakyat.

Dan pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi mengetok palu paling lantang. Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan pemerintah dibatalikan. Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 menegaskan, lembaga negara tidak berperasaan, sehingga tidak pantas dilindungi pasal pidana penghinaan. Mengkritik kekuasaan adalah hak konstitusional setiap warga.

Aturan itu sudah ada. Namun di Tanimbar, seolah belum sampai. Atau sengaja tidak dipahami.

Mengapa yang dilindungi bukan warga yang bersuara, melainkan kekuasaan yang dikritik ?Pertanyaan itu bergema di mana-mana. Apakah hukum ini ada untuk menjaga rakyat, atau ada untuk menjaga siapa yang berkuasa ? Apakah ini negeri hukum, atau negeri yang mengaku hukum tetapi berjalan otoriter ?.

Jika dugaan kerugian rakyat berjalan lambat, berbelit, bahkan hilang jejak, sementara kritik terhadap hal itu cepat diproses, dijerat, dipenjara, maka yang terjadi bukan penegakan hukum. Itu adalah penyalahgunaan hukum. Bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk menegakkan kepatuhan.

Dugaan “Brengseknya penegakan hukum di Negeri Duan Lolat”. Kata itu terdengar kasar, tetapi kenyataan yang melahirkannya jauh lebih pahit.

Karena ketika satu suara dipenjara sementara dugaan ketidakberesan dibiarkan berjalan, maka yang dipenjara bukan satu orang. Yang dipenjara adalah kepercayaan seluruh rakyat. Yang dipertanyakan bukan satu perkara, melainkan seluruh sistem. Hukum siapa yang sedang berjalan di Kepulauan Tanimbar ?.

Negara hukum seharusnya menjaga semua orang sama rata. Tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tidak melindungi yang berkuasa sambil menindas yang berani mengkritik. Jika yang terjadi justru sebaliknya, maka bukan warga yang salah melainkan arah hukum itu sendiri yang telah melenceng jauh dari jalannya.

Dan pertanyaan itu tetap menggantung, menantang siapa pun yang menyebut diri penegak hukum. Apakah Anda menegakkan keadilan, atau hanya menjaga kekuasaan ?.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *