SAUMLAKI,N25NEWS.id-Surat penghentian sementara aktivitas penebangan dan pemuatan kayu PT Karya Jaya Berdikari (PT KJB) yang diterbitkan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dinilai berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak didasari hasil investigasi lapangan yang menyeluruh.
Langkah ini diambil menyusul larangan adat Sweri dan Wampe yang dipasang oleh masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Wertamrian. Bupati menegaskan penghentian sementara dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah konflik horizontal. Pemerintah daerah bersama DPRD juga menyiapkan tim gabungan untuk mengaudit legalitas izin serta realisasi kegiatan perusahaan di lapangan.
Namun para pengamat hukum mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik harus didasarkan pada asas kecermatan, objektivitas, dan data yang sahih. Jika penghentian dilakukan hanya berdasarkan desakan masyarakat tanpa pembuktian langsung di lokasi penebangan, maka dasar hukum kebijakan tersebut dinilai lemah.
PT KJB memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apabila perusahaan dapat membuktikan kegiatan operasionalnya sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan yang disahkan negara, sementara penghentian dilakukan tanpa bukti pelanggaran yang valid, maka PTUN berpotensi membatalkan surat Bupati tersebut. Lebih jauh, pemerintah daerah juga berisiko menghadapi tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami perusahaan.
Masa penghentian sementara ini kini menjadi masa pembuktian bagi pemerintah daerah. Jika tim investigasi tidak menemukan pelanggaran konkret di lapangan, kebijakan yang dimaksud justru berisiko menjadi bumerang hukum bagi Pemkab Kepulauan Tanimbar sendiri.(JM)