AMBON,N25NEWS.id-Gerakan Aliansi Pemuda Maluku Peduli Adat di Ambon mendatangi Balai kota Ambon, Kamis (15/10/2026).
Kedatangan rombongan yang berjumlah 35 orang itu menyampaikan tuntutannya, mendesak agar Raja Negeri Batu Merah Ali Hatala ,diperiksa oleh aparat hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai dugaan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar, hingga dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa di Negeri Batu Merah.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang menemui massa dan menerima tuntutan mereka serta memastikan akan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan.
“Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan tuntutan atau tekanan. Semua harus didasarkan pada aturan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bodewin.
Namun, ia mengingatkan bahwa tuntutan pencopotan atau pembekuan jabatan raja tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan desakan massa.
“Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan tuntutan atau tekanan.
Semua harus didasarkan pada aturan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bodewin.
Menurutnya, pengangkatan Kepala pemerintah Negeri Batu Merah (Raja) dilakukan melalui proses adat dan perjalanan hukum, termasuk hingga tingkat kasasi. Karena itu, setiap langkah evaluasi maupun pemberhentian harus memiliki dasar hukum yang jelas.
” Tuntutan pencopotan atau pembekuan jabatan raja tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan desakan massa,”terangnya.
Ditegaskannya, jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Apabila proses hukum menghasilkan bukti dan keputusan yang memenuhi ketentuan pemberhentian, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sikap tersebut bukan berarti jabatan raja kebal dari pemeriksaan hukum. Sebaliknya, dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan diproses oleh lembaga yang berwenang,” katanya.
Adapun tuntutan utama massa aksi yakni;
Mendesak Polda Maluku menuntaskan dugaan pemalsuan dokumen, Kejaksaan Tinggi Maluku menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan pengajuan KUR tahun anggaran 2022–2024, serta meminta Wali Kota mengevaluasi keputusan pengangkatan Ali Hatala.
Massa juga meminta koordinasi aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).(**)