SAUMLAKI,N25NEWS.id-Sebuah keputusan tegas dan bulat diambil oleh masyarakat Desa Lermantang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam rapat umum Pemerintah Desa bersama masyarakat yang digelar di Balai Desa Lermantang, Kamis (28/5/2026), warga secara resmi menyatakan penolakan terhadap seluruh kegiatan pendataan, validasi, dan verifikasi yang akan dilakukan oleh Satgas Tim Terpadu PDSK.
Keputusan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026 dan tetap diberlakukan sampai ada kejelasan hukum yang sah dan mengikat terkait status tanah serta hak-hak masyarakat adat atas lahan seluas 662 hektare yang masuk dalam kawasan pembangunan fasilitas pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela.
Dalam rapat yang dihadiri sekitar 150 warga bersama para tokoh masyarakat, pemerintah desa, tokoh agama, dan pemuda itu, suasana berlangsung penuh ketegangan namun tetap dalam semangat musyawarah. Dari berbagai pandangan yang disampaikan, seluruh masyarakat akhirnya menyatukan sikap menolak seluruh aktivitas Satgas sebelum status tanah dipastikan secara hukum.
Warga mempertanyakan status lahan yang hingga kini dinilai masih abu-abu. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Bupati, , disebut pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat milik masyarakat yang dikuasai secara turun-temurun. Namun di sisi lain, hasil pertemuan Komisi III DPRD bersama Dinas Pertanahan dan Dinas Kehutanan menyebut kawasan tersebut masuk dalam status kawasan hutan milik negara.
Perbedaan pernyataan inilah yang memicu keresahan warga. Mereka khawatir apabila proses pendataan tetap dilakukan sebelum ada kepastian status tanah, maka hasil data nantinya hanya akan dijadikan dasar pembayaran santunan sebagai tanah negara, bukan pengakuan hak ulayat masyarakat adat.
“Tanpa kejelasan status, tidak ada akses, tidak ada data, dan tidak ada kesepakatan,” menjadi sikap tegas yang disampaikan warga dalam rapat tersebut.
Sejumlah warga seperti Johon Songapnuan, Petrus Maskikit, Irad Yaran dan tokoh masyarakat lainnya secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan kegiatan Satgas Tim Terpadu PDSK yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026.
Masyarakat juga menetapkan batas waktu yang jelas. Jika hingga tanggal tersebut pemerintah belum memberikan kepastian hukum mengenai status tanah, maka warga mengancam akan mengambil langkah lebih tegas, termasuk menerapkan larangan adat atau “Sweri” secara besar-besaran di wilayah tersebut.
Bagi masyarakat Desa Lermantang, tanah bukan sekadar aset, tetapi bagian dari sejarah, identitas, dan masa depan mereka. Karena itu, warga menilai tidak boleh ada satu pun proses yang berjalan tanpa dasar hukum yang jelas dan adil.
Keputusan penolakan ini sekaligus menjadi simbol persatuan masyarakat Desa Lermantang dalam mempertahankan hak-hak adat mereka di tengah polemik pembangunan kawasan pendukung Proyek Strategis Nasional Blok Masela.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada tanggal 2 Juni 2026 yang dianggap sebagai momentum penentu. Apakah pemerintah akan memberikan kejelasan status tanah yang selama ini ditunggu, atau justru menghadapi gelombang penolakan besar dari masyarakat adat yang merasa hak dan kehormatan mereka sedang dipertaruhkan.
Penulis : Jems Masela
Editor : Redaksi