Fraksi Golkar Nilai Gubernur Gagal Realisasi Visi Misi

by -5 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku menyebut kepimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur gagal dalam merealisasi visi misi.

Fraksi Partai Golkar seperti yang jabarkan dalam kata akhir fraksi, menyebutkan, fraksi bukan hanya sekadar asumsi, tetapi didasarkan pada
fakta yang dapat dibuktikan.

“Kami melihat adanya berbagai kegagalan dan
ketidak berhasilan yang secara konkret mempengaruhi kondisi fiskal tahun 2022, sehingga apa yang disebut visi dan misi itu gagal,”tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD, Anos Yerimias, di Ambon belum lama ini.

Disebutkan kegagalan dan ketidakberhasilan tersebut sesuai visi misi Gubernur antara lain, gagal dalam pemindahan Ibukota Maluku Ke Makariki dan percepatan pembangunan
perkantoran provinsi.

Gagal dalam rekruitmen PNS dan pejabat berdasarkan kompotensi dan pertimbangan
Keterwakilan suku,agama dan kewilayahan, gagal dalam penerapan sistem e-government dan e budgeting untuk transparansi dan percepatan
pelayanan publik

Harga sembako stabil dan murah, gagal mewajibkan perusahaan di Maluku mempekerjakan 60 persen anak Maluku.

Gagal biaya pendidikan G
fratis untuk SMU-SMK di Maluku, gagal Kartu Beasiswa Maluku untuk Mahasiswa berprestasi yang kurang mampu,
pembangunan RSUD menjadi RSUD pusat bertaraf Internasional.

Gagal meningkatkan status puskesmas biasa menjadi puskesmas rawat inap di daerah
terpencil dan terjauh, kartu Maluku Sehat untuk berobat gratis di puskesmas dan rumah sakit.

Pengembangan Provinsi Kepulauan dan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional,
Pembangunan Smart City di pusat kabupaten/Kota di Maluku.

Maluku Terang dengan Listrik masuk Desa dan Revitalisasi lembaga-lembaga adat.

Sementara kegaggalan dalam kebijakan katanya,
selama dilantik gubernur tidak pernah menempati
rumah dinas, tidak pernah melakukan aktivitas kedinasan selaku gubenur di kantor Gubernur Maluku,
tetapi dialihkan ke rumah pribadi.

Sememtara sebagai salah satu asset daerah, Mes Maluku yang memiliki potensi
mendatangkan dividen bagi daerah, namun pembangunannya masih terbengkalai dan berantakan.

Sehingga menyebabkan daerah banyak mendapat sanksi dalam hal kebijakan fiscal seperti,
pemotongan DAK, Penyempitan keleluasaan belanja daerah untuk program dan
kegiatan akibat beban hutang, beban hutang 700 milyar,.

Banyak menimbulkan persoalan pasca melakukan pendandatangan MoU dengan
pihak III karena tanpa melalui koordinasi dengan DPRD,.

Tidak mempraktekkan good government dalam tata kelolah pemerintahan dengan
mengabaikan DPRD sebagai mitra eksekutif,
ketidak profesionalan dalam penempatan orang untuk jabatan dan posisi-posisi
tertentu di Pemerintahan.Dan Jabatan PLT Dinas yang periode jabatnnya melampaui ketentuan Perundangundangan.

Menurut Fraksi Golkar, sambung Yeremias, sejumlah persoalan dan kegagalan
dipastikan memiliki dampak kedepan terhadap pengelolaan pemerintahan dan
pembangunan daerah ini.

“Oleh sebab itu, kedepan fraksi Golkar tidak lagi membiarkan terjadinya penurunan pendapatan,
tidak lagi terjadi inefisiensi belanja, harus mengelola defisit fiskal dengan bijaksana, dan
mampu mendiversifikasi sumber pendapatan kita,”tegasnya.

“Kedepan jangan lagi melakukan tindakan dan
kebijakan pemerintahan diluar tata aturan perundang-undangan. Semua ini harus dijalankan
dengan komitmen yang kuat demi stabilitas pemerintahan, ekonomi dan pertumbuhan
berkelanjutan di Provinsi Maluku,”ujarnya.

Kendati dasar atas penolakan LPJ Gubernur tahun 2022, bukan sekadar
bisik-bisik, tapi mewujudkan kesejahteraan Maluku, dengan harapan kedepan Pemerintah bisa benar dan
transparan dalam pengelolaan anggaran.

“Mari bersama-sama menjaga integritas dan transparansi,
Agar masa depan Maluku cerah dan penuh harapan yang khas.
Suara rakyat, hak kami yang harus dijaga, Penolakan ini adalah bukti kami takan goyah.
Demi keadilan, pertumbuhan, dan kejayaan Maluku, Kami Fraksi ini hadir dan takkan
berhenti berjuang untukmu Maluku tercinta,”ajaknya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *