Diduga Ada Mafia Dibalik Penggusuran Rumah Warga

by -7 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Kendati pengadilan telah mengeluarkan perintah eksekusi terhadap puluhan rumah warga di jalan Jenderal Sudirman,namun diduga jangan sampai ada mafia dibalik penggusuran.

“Memang kalau yang disampaikan masyarakat,kita
juga tidak bisa memastikan kalau ada kejanggalan
dalam eksekusi rumah warga, namun yang harus
punya peran penting itu adalah Pertanahan, dalam
pengembalian batas dan itu sama sekali tidak
bisa ditunjukan pihak BPN Kota Ambon kepada
masyarakat,”tandas Ketua Komisi I DPRD Maluku,
Amir Rumrah.

Bahkan dalam rapat dengan pendapatan, gabungan
Komisi I dan IV dengan warga yang terdampak
penggusuran dan OPD terkait, juga terpaksa harus
diskor (tunda), Wakil Pimpinan DPRD, Melkianus
Sairdekut, selaku pimpinan rapat yang
berlangsung di ruang paripurna, Selasa (14/2).

Dikatakan, meskipun ada informasi yang masih
simpan siur ditengang masyarakat, terkait ada
dugaan aset daerah yang diperjual belikan, dan
itu didukung dengan adanya surat dari Balai
Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku,
sehingga yang dapat membuktikan harus ada
pengembalian batas.

Untuk bisa memastikan itu, kata politisi PKS
ini, pihaknya akan mengusulkan ke Pemerintah
Provinsi untuk dilakukan proses pengembalian
batas lantaran menjadi aset Pemda Maluku yang
luasnya kurang 11,5 hektar.

Begitu juga dengan 4 warga yang memiliki
sertifikat, juga diminta permohonan pengambalian
batas.

“Pada akhirnya juga ada rekomendasi DPRD untuk
BPN harus bisa melakukan hal itu. Kita tidak
bisa bicara luas karena itu sudah ada keputusan
pengadilan.Tapi kita bisa buktikan dengan itu
dan kalau ternyata ada unsur pidana,bisa
ditinjau kembali atau jangan sampai ada mafia
dibalik penggusuran itu,”tegasnya.

Meskipun diakuinya, kalau ada ruang atau aturan
yang bisa dilakukan penjauan itu atau bisa saja
jangan ada mafia disitu dan itu masih merupakan
pradugaan DPRD.

“Kan ada data yang disampaikan masyarakat kalau
itu benar, tapi kita juga harus tetap tunduk
pada keputusan pengadilan, namun setelah fakta-
fakta yang telah disampaikan itu, kita akan
memediasi mereka, nanti selanjutnya kita lihat
proses selanjutnya. Paling tidak kuncinya adalah
pengembilan batas, itu karena pihak BPN juga
tidak pernah dilibatkan dalam itu, tapi
seharusnya mereka (BPN) dilibatkan proses
eksekusi,”jelasnya.

Kendati demikian sambung, Rumra, jika dalam
fakta-fakta dapat diuji kebernarannya, maka
tidak mungkin tidak jika ada mafia dibalik semua
itu maka bisa dilakukan proses pidana.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus
Sairdekut menyampaikan, kalau dirinya harus
mengskor rapat, lantaran ketidak hadiran
pimpinan OPD terkait dalam membahas persoalan
nasib rumah warga yang tergusur setelah
dilakukan ekseskusi.

“Rapat gabungan Komisi I dan IV kita tunda dan
kita mastikan kembali kepastian kehadiran, pak
Sekda Maluku, Pejabat Walikota dan pimpinan OPD
terkait dengan persoalan penggusuran rumah warga
Batu Merah,”cetusnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *