Upu Latu Maluku Resmikan Kantor Majelis Latupati Maluku Dan Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Ina Latu Maluku

by -11 views
by

AMBON-Gubernur Maluku yang juga selaku Upu Latu Maluku Murad Ismail pada Senin (13/2/2023) secara langsung meresmikan kantor Majelis Latupati Maluku dan menghadiri Penganugerahan Gelar Kehormatan adat kepada Widya Pratiwi Murad sebagai Ina Latu Maluku, yang bertempat di Jl. Wolter Monginsidi – Passo.

Gubernur Maluku,Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan,Pemerintah Daerah Maluku, memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat atas peresmian kantor Majelis Latupati Maluku, sebagai sarana representatif, yang akan mendukung pelaksanaan tugas-tugas Majelis Latupati Maluku Bersama jajarannya, untuk berkarya lebih baik lagi.

Terkait dengan penganugerahan gelar Ina Latu Maluku, MI percaya, bahwa Ny. Widya Pratiwi Murad, dapat memberikan sumbangsih terbaik, bagi negeri raja-raja ini.

Penganugerahan Ina Latu Maluku berdasarkan pada, Keputusan Majelis Latupati Maluku No.03/SK/MLM/02/2023 tentang penganugerahan kehormatan adat kepada Ny. Widya Pratiwi Murad.

“Sehubungan dengan pemberian gelar kehormatan adat kepada Ibu Widya,saya ingin menyampaikan bahwa, setiap pemberian gelar kehormatan adat, pasti memiliki alas an dan pertimbangan tertentu.”ujar Gubernur Maluku.

Selain itu,Gubernur juga mengingatkan bahwa tahun 2023 ini sudah memasuki tahapan Pemilu 2024.

“Untuk itu, saya mengajak kita semua khususnya para Majelis Latupati, bersama para raja se-Maluku, agar tidak terpolarisasi demi kepentingan politik kekuasaan, atau maraknya ujaran-ujaran kebencian dan fitnah (hoaks).” Tutupnya.

Diketahui,hadir pada kesempatan tersebut Forkopimda Provinsi Maluku, Sekda Maluku Sadali Ie didampingi istri, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku, Penjabat Walikota Ambon, Penjabat Bupati Maluku Tengah, Majelis Latupati, Upu/Ina Latu Raja perwakilan kabupaten/kota se-Maluku, dan unsur terkait lainnya.

Sumber : Diskominfo Maluku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *