SAUMLAKI,N25NEWS.od – Pelaksanaan pencocokan obyek atau constatering dalam perkara eksekusi tanah di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga cacat prosedur oleh pihak kuasa hukum pelawan eksekusi.
Kuasa hukum pelawan, Garlos Falirat, SH. MH, dan Richo Kudmasa, SH, menyampaikan bahwa dalam proses constatering yang dilakukan, Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki hanya membacakan isi Berita Acara di lokasi, tanpa melakukan pengukuran batas maupun penunjukan patok secara fisik di lapangan.
“Panitera hanya baca surat di lokasi, tidak ukur, tidak tunjuk patok batas, tidak libatkan BPN. Padahal obyek sengketa luasnya tumpang tindih. Tanah klien kami 20×40 meter atau 800 meter persegi, tiba-tiba masuk dalam obyek eksekusi seluas 1.520 meter persegi milik orang lain,” ungkap Garlos Falirat kepada wartawan di Saumlaki, Senin, (19/10/2026).
Falirat menjelaskan, sesuai SEMA Mahkamah Agung dan Pedoman Eksekusi, pelaksanaan constatering wajib memastikan empat hal, batas-batas obyek secara fisik, luas yang sesuai dengan amar putusan, tidak adanya pihak ketiga yang menguasai obyek, serta kehadiran BPN dan aparat desa untuk keperluan pengukuran.
“Jika constatering hanya membaca berkas tanpa mengukur batas, maka eksekusi berpotensi salah sasaran dan merampas hak pihak lain yang bukan terlibat dalam perkara. Hal ini melanggar Pasal 197 HIR serta asas kehati-hatian pengadilan,” tegasnya.
Pihaknya telah mengajukan perlawanan melalui Perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Sml, dengan selisih luas tanah yang diduga tumpang tindih mencapai hampir 720 meter persegi. Oleh karena itu, pihaknya meminta Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki menunda pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2026, dan menyelenggarakan constatering ulang dengan menghadirkan BPN Kepulauan Tanimbar, Pemerintah Desa Lauran, serta pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Jangan sampai pengadilan mengeksekusi tanah orang yang tidak berhutang,” tutup Falirat.
Penulis : Jems M
Editor : Redaksi