SAUMLAKI,N25NEWS.id-Dugaan lolosnya sembilan (9) Warga Negara Asing (WNA) asal China secara ilegal dari Perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ke Australia melalui wilayah Tual, Maluku, memicu adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dari pihak Imigrasi Tual dan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Maluku.
Ha ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan. Bagaimana mungkin, sembilan orang asing bisa lolos tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan yang seharusnya ketat. Mungkinkah adanya kong kali kong untuk mendapatkan keuntungan ?.
Dugaan ada kelalaian atau bahkan kesengajaan dari oknum di Imigrasi Tual dan Kanwil Maluku, diminta kepada Kepala Imigrasi Republik Indonesia, untuk melakukan investigasi mendalam, agar terungkap kebenaran di balik kejadian ini.
Pihak Imigrasi Tual dan Kanwil Imigrasi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, desakan untuk melakukan investigasi internal semakin kuat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan aparat penegak hukum yang berkaitan dengan tugas-tugas Imigrasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi merusak citra Indonesia di mata internasional, terutama dalam hal penegakan hukum dan keamanan perbatasan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepercayaan yang diberikan oleh Negara, melalui undang-undang Keimigrasian, untuk bertindak adil pada setiap WNA yang diduga ilegal adminstrasi.
Namun sebaliknya dugaan kuat petugas Imigrasi Tual, dan Kanwil Imigrasi Maluku, sengaja meloloskan sembilan WNA China secara Ilegal, dari Perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Australia, miris.(JM)