SAUMLAKI,N25NEWS.id-Praktik perjudian sabung ayam diduga semakin marak dan beroperasi secara terbuka di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.
Padahal Polda Maluku telah berkomitmen penuh memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, melalui penindakan hukum tegas tanpa pandang bulu serta pengawasan internal yang ketat agar tidak ada personel yang terlibat atau membekingi praktik ilegal.
Kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya aktivitas judi sabung ayam terus berjalan tanpa hambatan yang berarti.
Kekhawatiran publik semakin menguat lantaran aktivitas tersebut diduga dikoordinir oleh oknum yang berprofesi sebagai wartawan, dan terus berulang tanpa penindakan nyata dari pihak kepolisian setempat. Padahal praktik judi sabung ayam tersebut sebenarnya sudah pernah disorot, dan para pelaku bahkan telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi kegiatan tersebut.
Namun surat pernyataan itu seolah hanya menjadi formalitas belaka setelah itu, aktivitas perjudian justru kembali berjalan seperti biasa, bahkan diduga berlangsung hingga dini hari tanpa ada pihak yang menghentikannya.
Adakah keterlibatan oknum baik wartawan maupun kepolisian yang saling bekerja sama untuk melindungi praktik ilegal ini ? Pertanyaan ini muncul semakin kuat ketika pihak Polres Kepulauan Tanimbar dihubungi untuk dimintai keterangan maupun klarifikasi terkait aktivitas perjudian yang terus berulang ini, pihak berwenang justru memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya keterkaitan atau pembiaran yang tidak semestinya.
Perlu ditegaskan, perjudian sabung ayam secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026:
– Pasal 426 KUHP Baru, Penyelenggara, bandar, atau fasilitator perjudian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
– Pasal 427 KUHP Baru, Pemain judi diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Informasi terkait lokasi, waktu, maupun pelaku yang diduga mengatur kegiatan ini telah diketahui publik dan bahkan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ada langkah penindakan yang signifikan. Dugaan semakin menguat adanya pembiaran, bahkan kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang melindungi praktik ilegal tersebut.
Muncul pertanyaan kepada Kapolda Maluku, mana komitmen pemberantasan perjudian? Jika Polres Kepulauan Tanimbar tidak mampu atau tidak mau menindaklanjuti, maka Kapolda Maluku diminta segera mengambil alih penanganan perkara ini, membongkar jaringan yang diduga mengaturnya, serta menindak tegas siapa pun tanpa pandang profesi maupun jabatan yang terlibat maupun yang diduga melindungi praktik ilegal tersebut. Komitmen harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.(**)