Resa Fordatkosu, Berencana Datangi Komisi Yudisial RI,Terkait Putusan PK Perkara Perdata No.34/Pdt.G/2020/PN.Sml, Bawa Barang Bukti

by -281 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Putusan peninjauan kembali oleh Hakim Majelis Mahkamah Agung dalam perkara perdata No. 34/Pdt.G/2020/PN.Sml, yang dimenangkan oleh penggugat Jefri Yaran Selaku, tergugat, tidak puas dengan putusan PK tersebut, karena diduga adanya bukti palsu yang diajukan.

Resa, menjelaskan keterkaitan dengan putusan MA, yang berdasarkan novum atau alat bukti baru, yang diajukan penggugat, serta dijadikan dasar untuk putusan PK tersebut.

“Keinginan saya mendatangi Komisi Yudisial, dengan menunjukkan novum yang diajukan,serta menjelaskan yang sebenarnya kepada Komisi Yudisial, terkait Fakta persidangan yang perna dijalani saat di Pengadilan Negeri Saumlaki,”ujarnya.

Adapun,termohon dalam perkara ini buka-bukaan terkait dengan sala satu bukti yang mana, sala satu saksi perna dicecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum termohon, terkait dengan penandatanganan bukti pembayaran kwitansi sengketa.

Saat persidangan, saksi dalam jawabannya, mengatakan pada sidang resmi di PN Saumlaki, tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran, namun tiba-tiba pada akhirnya, Resa mendapatkan bukti tanda tangan kwitansi oleh saksi tersebut diatas materi.

“Dan informasi bahwa kwitansi ini juga dijadikan bukti atau novum dalam putusan PK tersebut, olehnya hal ini membuat saya berencana mendatangi Komisi Yudisial,”paparnya.

Bukti tanda tangan yang dibubuhkan diatas matrei sepuluh ribu, oleh saudari Imelda Sikafir, dengan jumlah pembayaran tanah Rp.35.000.000, awalnya telag di pertanyakan oleh Penasehat Hukum.

“Saya, dan jawabannya tidak perna menandatangani, didepan majelis hakim dalam Perkara ini saat sidang, timbul pertanyaan mengapa diakhir ada bukti penandatanganan saudari Imelda Sikafir diatas matrei pembayaran itu,”sesal Resa.

“Saya sangat merasa dirugikan dalam perkara perdata tersebut, olehnya untuk mencari keadilan, saya berencana mendatangi Komisi Yudisial, guna permasalahan dimaksud,” pungkasnya.

Reporter : JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *