Perintah Presiden RI Bayar Gaji Para Kepala Desa Serta Perangkat Diabaikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar

by -246 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Perintah Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait dengan pembayaran gaji tiap bulan para kepala desa,serta perangkatnya, diduga diabaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini.

Perintah Presiden tersebut pada saat silaturahmi nasional APDESI, Selasa,(29/3/2022) di Istora Senayan Jakarta, tidak di berlakukan.

Disaat, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH.MH, lewat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Paulus A. Sabono, telah mengajukan kepada mantan Bupati saat itu, dan tinggal saja disposisi mantan Bupati, untuk berlakukan, atas Dasar perintah Presiden. Namun saat berganti pimpinan Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hal ini, tidak lagi ditindaklanjuti, tidak tau apa penyebabnya.

Hal ini masih teringat saat dikonfirmasi kepada mantan Kadis PMD, ditahun 2022, diruang kerjanya.

Saat silaturahim nasional APDESI tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengaku baru mengetahui bahwa gaji kepala desa dibayarkan setiap tiga bulan sekali, heran Presiden, dengan mengatakan,” Saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan, ujar Presiden, menjawab permintaan para Kepala Desa.

Daerah lain, telah menindaklanjuti perintah Presiden terkait pembayaran gaji para kepala desa tiap bulan tersebut. Sementara kuat dugaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, belum menindaklanjutinya hingga saat ini, 2023.Penyebabnya, hanya Pemda yang bertajuk Duan Lolat ini yang tau.

Disenyalir utang para kepala desa, dengan bunga yang cukup tinggi dapat mempengaruhi kinerja kepala desa, serta perangkatnya, saat pencairan Anggaran Dana Desa (ADD), tidak boleh tidak, harus dibayar.

Bagamna seorang kepala desa, tidak pusing, dan pada akhirnya mereka selalu ditekan oleh masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan, yang berujung adanya laporan masyarakat, lalu kemudian dperiksa, dan di jatuhi sanksi, bahkan pidana adalah alternatif yang berujung terali besi.

Penghasilan tetap kepala desa telah dianggarkan dalam APBDesa, yang bersumber dari ADD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 PP, kemudian melalui Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, telah jelas.

Olehnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia, tersebut.

Reporter : JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *