LARAT,N25NEWS.id-Nama ajudan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT),Jeki Kanety disebut-sebut digunakan oleh seorang pengusaha bernama Siswanto alias Wanto untuk memuluskan aktivitas penjualan BBM di willayah tersebut.
Hasil penelusuran yang dilakukan pada 28 September 2026 menemukan adanya dugaan ke tidak sesuaian dokumen terkait aktivitas penjualan BBM tersebut.
Adapaun penjualan bahan bakar minyak ( BBM ) tersebut berjenis Solar,pertalite dan Pertamax di Kecamatan Tanimbar Utara.
Mantan anggota DPRD Kabupaten bertajuk Duan Lolat ini,Franklin Resiloy menerangkan,surat yang diberikan pemerintah kecamatan kepada Siswanto bukan isin penjualan Solar, Pertalite maupun Pertamax, melainkan surat penjualan minyak tanah dirumah.
“Yang dikeluarakan pemerintah adalah surat penjualan minyak tanah di rumah kepada pengusaha Siswanto itu
“ujar Franklin Resiloy.
Bahkan, lokasi penyimpananBBM itu, disebut ditampung dikawasan pelabuhan pada pos penjagaan milik Dinas kehutanan diduga disewakan oleh Franky Melamas kepada pengusaha tersebut.
Menurutnya, pengunaan pos penjagaan tersebut sebagai tempat penampungan BBM, sangat mengganggu aktivitas bongkar muat kapal barang, maupun kapal perintis.
“Pos jaga yang berada di daerah pelabuhan itu merupakan aset negara yang perlu dipelihara” katanya.
Diterangkannya, pos tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari sarana kehutanan,keberadaannya berkaitan dengan tugas pengawasan terhadap lalulintas kayu,termasuk dugaan kayu ilegal yang dibawa dari sejumlah desa untuk kemudian dipasarkan ke Surabaya.
Selain itu,pos penjagaan tersebut,disewakan oleh pegawai kehutanan Franky Melamas kepada pihak swasta untuk aktivitas penampungan BBM, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi terkait.
“Dengan disewanya pos jaga milik Dinas kehutanan kepada pengusaha Siswanto alias Wanto, itu pertanda kredibilitas pengawasan dinas kehutanan patut dipertanyakan,”tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menduga BBM yang dibeli Siswanto dari pertamina Saumlaki, kemudian ditampung dalam jumlah besar,sebelum dijual kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan, termasuk proyek konstruksi jalan.(**)