AMBON,N25NEWS.id-Untuk memastikan pembayaran insentif 1.032 tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19, Komisi IV on the spot ke RSUD dr Haulussy Ambon.
Kendati tidak dihadiri, Nasaruddin selaku Direktur RSUD, rapat pertemuan tetap berlangsung dengan tim juknis pembayaran Covid-19.
Alhasilnya keterlambatan pembayaran bukan terjadi pada tim Juknis seperti yang disampaikan Nasarudin dalam rapat dengan Komisi beberapa waktu lalu.
Tapi terkesan sengaja dibuat-buat Nasarudin dengan berbagai alasan.
“Kalau bilang tim juknis yang menghalàngi, justru sebaliknya kami ini yang mendorong dan mengurus agar proses pembayaran dipercepat, sesuai arahan inspektorat,”akui Ketua Tim Juknis RSUD dr Haulussy, Nikijuluw pada awak media, Rabu (5/4).
Meskipun demikian dirinya juga tidak tau kenapa alasan hak-hak nakes juga belum diberikan.
Sementara rombongan Komisi IV yang dipimpin, Rovik Afifufin kepada awak media mengatakan, kedatangan komisi selain mengecek kepastian tim juknis juga mengawasi realisasi APBD 2022, salah satunya proyek gedung ruang bedah Sentral Operasi ICU dan ICCU RSUD dr Haulussy.
Dikatakan, meskipun tidak dihadiri Direktur RS, dan persolan pembayaran bukan lagi ada di tim juknis, tapi hambatan ada pada PPTK.
“Pengawasan kita di RSUD Haulussy, memang tampa Direktur dan kami sudah bicarakan dan terakhir persoalannya ada pada PPTK yang tidak bersedia, tapi katanya PPTK bersedia,”tandas Rovik.
Olehnya itu, Komisi tinggal menunggu kepasatian pihak RSUD yang rencananya pembayaran akan dilakukan pada tanggal 12 bulan berjalan.
“Sebenarnya ini hanya butuh kebijakan seorang pemimpin, tapi kalau pimpinannya mau serius, tinggal satu dua hari sudah bisa diselesaikan, tapi kan orangnya ke Jakarta, tinggal dia datang tanda tangannya saja,”ujarnya.
Menurutnya dari hasil rapat, sudah tidak ada lagi persoalan, baik tim juknis maupun inspektorat, tapi semua karena direkturnya yang tidak becus dan serius bekerja.
Sementara menyangkut dengan ruang bedah Sentral Operasi ICU dan ICCU, lanjut Rovik, memiliki perubahan dari sebelumnya hanya rehab, ternyata ada perintah untuk dibongkar, sehingga perlu ada revieu, padahal sudah dikontrak pekerjaannnya.
“Jadi keterlambatannya ada pada penyedia yang kontraknya bermasalah, padahal proyeknya senilai Rp 40 miliar lebih, tapi juga belum selesai,”jelasnya.
Parahnya lagi, meskipun bangunanya sudah selesaikan dikerjakan, tapi belum bisa dipergunakan, lantaran belum didukung dengan fasilitas pendukung lainnya, sehingga perlu ada tambahan anggaran lagi.(**)